Lebak - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menyoroti kasus mesum Plt Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak berinisial UM. Kejadian itu berawal ketika UM bermain ke rumah teman perempuannya BW pada Jumat, 2 Oktober 2020 malam di perumahan Royal Garden Blok F Kampung Cileweung, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Memang godaan jabatan itu salah satunya wanita.
"Wakil rakyat sejatinya memberikan contoh yang baik untuk masyarakat. Mereka tidak semestinya mempertontonkan perbuatan yang memalukan seperti tindakan-tindakan amoral. Moral mereka sedang dilanda kerusakan," ujar Ujang Komaridin kepada Tagar saat dihubungi lewat pesan WhatsApp, Rabu, 7 Oktober 2020.
Menurut Ujang, seharusnya DPRD bisa memberikan tuntunan yang baik bagi masyarakat. Tetapi, kejadian mesum yang dilakukan malah memberikan tontonan negatif untuk rakyat. Perbuatan itu, kata dia, jelas sangat tidak pantas dan bisa diberikan sanksi oleh Badan Kehormatan (BK) di DPRD Lebak.
"Memang godaan jabatan itu salah satunya wanita. Anggota DPRD tersebut tidak kuat menghadapi godaan sehingga nilai moralitasnya diabaikan," ucapnya.
Ujang mengatakan, pihaknya sangat pesimis BK DPRD Lebak memproses perbuatan amoral yang menimpa rekanya. Menurut dia, seandainya pun anggota DPRD itu diberikan sanksi, biasanya hanya diberikan sanksi ringan.
"Biasanya kejadian tersebut diloloskan karena BK di DPRD itu kawan-kawanya," ucap Ujang.
Sebelumnya, viral di media sosial tentang penggerebekan Plt Ketua DPRD Lebak UM dengan seorang perempuan berinisial BW. Sehingga kedua orang yang bukan pasangan suami istri tersebut dinikahkan siri oleh keluarga dari perempuanya. Bahkan kejadian yang mencoreng wakil rakyat itu mendapat kritikan dari Keluarga Mahasiswa (Kumala) Kabupaten Lebak.
Ketua Perwakilan Wilayah (PW) Kumala Lebak Eza Yayang Firdaus mengatakan, Ptl Ketua DPRD Lebak yang melakukan perbuatan mesum tidak bermoral. Menurut dia, perbuatan itu jelas mencoreng nama baik lembaga legislatif yang ada di Lebak. Seharusnya pelanggaran etika dan moral yang memalukan itu diberikan sanksi yang tegas oleh BK DPRD.
"Moral wakil rakyat tercoreng oleh aksi bejat oknum Dewan. BK di DPRD harus tegas memberhentikan Plt Ketua dan juga statusnya dari wakil rakyat," ujar Eza.[]