Lebak - Bupati Lebak Iti Octavia memberlakukan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 1 Oktober 2020. Ia mengatakan bakal ada sanksi administratif bagi warga yang melanggar.
Kami optimistis, penerapan PSBB dapat memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Penerapan PSBB itu sehubungan di daerah ini jumlah kasus corona meningkat," kata Bupati Iti, Rabu, 30 September 2020, seperti diberitakan Antara.
Bupati Iti mengatakan, PSBB diterapkan periode pada 1 sampai 20 Oktober 2020. Penerapannya, kata dia, mencakup tujuh kegiatan, yakni pendidikan, keagamaan, sosial dan budaya, ekonomi dan perdagangan, tempat kerja, fasilitas umum serta perhubungan.
Selain sanksi administrasi, kata Bupati Iti, beberapa upaya juga ditempuh Pemerintah Kabupaten Lebak, seperti mengoptimalkan pemeriksaan atau check point, pemantauan, evaluasi pelaporan dan pembiayaan.
"Kami optimistis, penerapan PSBB dapat memutus mata rantai penularan Covid-19," ucap dia.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah mengatakan, penyebaran virus Corona cenderung meningkat akibat rendahnya warga melaksanakan budaya 3M, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.
Berdasarkan data kasus Covid-19 dari Dinas Kesehatan Lebak sampai Rabu, tercatat 192 orang dengan rincian 80 orang dinyatakan sembuh, 107 orang menjalani isolasi mandiri baik di rumah maupun di RSUD Banten serta lima orang dilaporkan meninggal dunia.[]