Lebak - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menutup lokasi wisata selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), penutupan dimulai dari 1 sampai 20 Oktober 2020.
"Semua lokasi destinasi wisata di sini ditutup untuk menghindari kerumunan massa," ucap Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak Imam Rismahayadin di Lebak, Kamis, 1 Oktober 2020, seperti diberitaan Antara.
Kami berharap penutupan wisata itu dapat meminimalisasi penanganan pandemi Covid-19.
Imam mengatakan, penutupan lokasi wisata dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tengah jumlah kasus Corona yang cenderung meningkat.
Pemberlakukan PSBB itu, kata dia, untuk membatasi kegiatan masyarakat agar tidak menimbulkan kerumunan massa, termasuk di lokasi wisata dan tempat hiburan.
"Disamping itu, kegiatan ekonomi dibatasi hingga pukul 22.00, agar tidak mengundang massa," ucapnya.
Ia mengatakan, tempat wisata yang terkena penutupan antara lain Pesisir Pantai, Pemandian Air Panas, Curug, Kawasan Adat Badui, Kebun Teh Cikuya, dan Museum Multatuli.
"Kami berharap penutupan wisata itu dapat meminimalisasi penanganan pandemi Covid-19," ujarnya.
Menurut Imam, selama PSBB warga yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi denda mulai Rp 150 ribu dan pelaku usaha Rp 25 juta.
Pemberlakuan sanksi denda tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Pemerintah daerah akan memberikan tindakan tegas bagi pelanggar protokol kesehatan untuk pencegahan penularan penyakit tersebut.
"Kami minta semua pengelola wisata dapat mentaati kebijakan pemerintah daerah selama PSBB," ujar Imam.[]