Padang - Meski pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) hanya diikuti satu pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat tetap berkewajiban mensosialisasikan kolom kosong pada masyarakat.
Tentu harus juga diberikan pemahaman pada masyarakat bahwa mereka punya hak untuk memilih kolom kosong.
"Ini kan pertama kali di Sumbar pemilu hanya satu pasang calon. Makanya harus diberikan pemahaman lebih pada masyarakat. Apa itu kolom kosong, agar masyarakat tidak gagal paham," kata pengamat politik dari Universitas Andalas (Unand) Andri Rusta, Rabu, 16 September 2020.
Menurut Andri, KPU Pasaman harus bersikap adil dalam mengkampanyekan kolom kosong. Dengan begitu, penyelenggara memiliki kewajiban untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat.
"Itu poin yang harus disadari penyelenggara, walaupun dari sekian banyak kolom kosong yang kalah. Tapi tentu harus juga diberikan pemahaman pada masyarakat bahwa mereka punya hak untuk memilih kolom kosong," katanya.
Artinya, tidak ada kewajiban masyarakat untuk tidak datang dan suara mereka hangus. Masyarakat harus datang ke TPS kemudian juga memilih, kalau mereka tidak suka dengan calon yang ada maka mereka berhak memilih kolom kosong.
Sebelumnya, Divisi Teknis KPU Pasaman Juli Yusran memastikan bahwa pasangan bakal calon Benny Utama - Sabar AS akan bertarung melawan kolom kosong pada Pilkada 2020. []