Jakarta - Pakar hukum dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya I Wayan Titib Sulaksana mendukung wacana menghukum mati koruptor dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. Musababnya, saat ini sangat banyak rakyat Indonesia yang secara ekonomi amat terdampak dan tidak terpenuhi bantuan dari pemerintah itu.
Wayan mengaku prihatin dengan penetapan dua menteri, yakni Juliari Batubara dan Edhy Prabowo menjadi tersangka korupsi oleh komisi antirasuah. Terlebih, korupsi terkait dana bantuan sosial untuk masyarakat di masa pandemik Covid-19 sudah nyata ada di depan mata.
"Saya teramat pilu membaca berita itu. Masih amat sangat banyak rakyat Indonesia yang secara ekonomi terdampak Covid-19, yang tidak terpenuhi bansos, bantuan langsung tunai dan bantuan pemerintah lainnya," ujarnya kepada wartawan dikutip Tagar, Minggu, 6 Desember 2020.
Baca juga: Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati, Yusril: Saya yang Buat UU KPK
Menurutnya, sanksi pidana paling adil untuk pejabat negara yang korupsi bantuan sosial adalah pidana mati, merujuk pada Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2002.
Kata Wayan, sepak terjang KPK di tangan Komjen Firli Bahuri dalam beberapa minggu terakhir ini belum bisa diartikan bahwa revisi Undang-Undang KPK tidak melemahkan. Namun, ia pun menyarankan, sekarang saatnya KPK menunjukkan kinerja yang baik, benar, serius dan sungguh-sungguh dalam penindakan dan pemberantasan Tipikor.
Baca juga: Jokowi Tunjuk Menko PMK Muhadjir Effendy Jadi Mensos Ad Interim
"Ini baru langkah awal dari permulaan yang baik. Meski masih perlu bukti-bukti tindakan yang lain untuk memperoleh kepercayaan masyarakat Indonesia yang sudah menurun ke lembaga antirasuah ini," ujarnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka korupsi program bansos penanganan virus corona (covid-19). Selain Juliari, ada empat orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta. []
Baca juga: Jokowi Tidak Akan Lindungi Mensos Juliari Batubara