LPSK Minta Saksi Suap Juliari Batubara Tak Perlu Takut

LPSK meminta para saksi dalam kasus korupsi dana bantuan sosial corona Menteri Sosial Juliari P Batubara tidak takut dalam memberikan keterangan.
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menyerahkan diri ke Gedung KPK sebagai tersangka penerima suap dana bantuan sosial Covid-19. (Foto: Tagar/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras)

Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo meminta para saksi dalam kasus korupsi dana bantuan sosial corona Menteri Sosial Juliari P Batubara tidak takut dalam memberikan keterangan.

“Mari bantu penegak hukum dengan berani memberikan keterangan sehingga korupsi itu dapat diungkap dan pelakunya diadili,” kata Hasto, Minggu, 6 Desember 2020.

Kami (LPSK) terbuka menerima perlindungan.

Baca juga: Kemensos Beri Akses Penuh Proses Hukum Juliari Batubara di KPK

Hasto mengapresiasi langkah penegak hukum, termasuk KPK, yang tak henti mengungkap tindak pidana korupsi. Menurutnya, kasus suap bansos tersebut sangat disayangkan karena dilakukan di tengah pandemi.

“Pertama, kita sangat sayangkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat melewati dampak dari virus corona. Bahkan, sejak awal pihak yang terlibat sudah diingatkan,” kata Hasto.

Keberanian para saksi turut mengungkapkan kasus ini, kata Hasto, akan diimbangi dengan perlindungan dari negara, yang pelaksanaannya dilakukan LPSK. Hal itu diatur secara jelas dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Hasto menjelaskan, perlindungan kepada saksi, termasuk kepada pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator), bertujuan agar mereka dapat memberikan informasi apa adanya tanpa intimidasi atau potensi ancaman lain.

Sebagaimana diketahui, tindak pidana korupsi kerap dilakukan secara terorganisir dan tidak hanya melibatkan satu pihak. Karena itu, jika saksi dapat memberikan keterangan secara aman, dapat membantu kerja penyidik dalam mengungkap tindak pidana dimaksud.

baca juga: Jokowi Tidak Akan Lindungi Mensos Juliari Batubara

Hasto juga mengimbau pihak-pihak yang mempunyai keterangan terkait kasus suap yang melibatkan Mensos, tetapi khawatir akan adanya ancaman, bisa menghubungi LPSK.

“Kami (LPSK) terbuka menerima perlindungan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mensos Juliari P Batubara dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus suap bansos corona. Penetapan tersebut disampaikan langsung Ketua KPK Firli Bahuri di kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020, dini hari.

Permohonan perlindungan bisa disampaikan dengan datang langsung ke kantor LPSK, atau menghubungi Call Center 148 dan WA 085770010048. Tersedia pula aplikasi permohonan perlindungan online LPSK yang dapat diunduh di Playstore. []

Berita terkait
Sebelum Tersangka, PDIP Sering Ingatkan Juliari Jaga Integritas
Sebelum jadi tersangka KPK, PDIP sering mengingatkan kepada Juliari P Batubara untuk menjaga integritas.
Asumsi Liar Warganet, Luhut Pandjaitan Gantikan Juliari Batubara
Jagat media sosial Twitter dihebohkan dengan Menteri Sosial Juliari Batubara jadi tersangka KPK, Menko Luhut Binsar Pandjaitan disebut jadi Mensos.
Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati, Yusril: Saya yang Buat UU KPK
Pakar hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bisa kena hukuman mati KPK dalam kasus bansos Covid-19.