Jakarta - Pengamat asuransi Hotbonar Sinaga mendukung langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) Jiwasraya untuk mengurai benang kusut pada perusahaan pelat merah tersebut.
Menurut dia instrumen pengawasan DPR berfungsi membedah lebih dalam setiap persoalan yang ada di PT Jiwasraya (Persero). Pasalnya, pembentukan Pansus pasti melibatkan unsur lintas komisi, seperti Komisi VI dan Komisi XI.
"Sehingga nanti Komisi XI [hukum] bisa mengeluarkan rekomendasi perintah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit dan investigasi guna melengkapi penyidikan yang saat ini telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung," ucap Hotbonar kepada Tagar, Jumat, 27 Desember 2019.
Baca juga: Jiwasraya Bobrok, DPR: Perampokan Direksi Lama
Ia mengatakan kasus Jiwasraya dapat dicegah melalui instrumen mitigasi yang baik. Apalagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membeberkan sejumlah ancaman yang berpotensi dihadapi oleh perusahaan asuransi.
Misalnya, melalui POJK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Implementasi Manajemen Risiko Pada Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, otoritas telah menyebut tujuh risiko yang bisa mengancam entitas usaha sektor ini.
Ia juga menjelaskan kasus gagal bayar atas polis asuransi nasabah yang melanda Jiwasraya sebenarnya dapat saja terjadi di semua perusahaan asuransi skala lokal maupun internasional.
Namun, karena Jiwasraya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bisa menyebabkan kerugian pemerintah, maka penyalahgunaan dananya bisa masuk dalam kategori korupsi.
"Apabila memang benar terindikasi ada unsur pelanggaran hukum, maka perlu ditangani secara hati-hati, dalam hal ini telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung," ujarnya. []