Jakarta - Eks Direktur Utama (dirut) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim mengaku terkejut saat dituding kabur ke luar negeri, karena menghindari kasus yang menimpa perusahaan asuransi pelat merah seusai gagal membayar klaim kepada nasabahnya.
Padahal, selama ini ia mengaku tak pernah menutup diri ketika ada pemeriksaan.
"Selaku mantan Dirut Jiwasraya, saya tetap di sini, di Jakarta. Tidak akan menghindari pemeriksaan dari Kejaksaan Agung," ucap Hendrisman di Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019, seperti dilansir dari Antara.
Ia pun memastikan akan tetap bersikap profesional dan menghormati proses hukum yang diproses oleh Kejaksaan Agung. "Saya selalu kooperatif dan siap mentaati proses hukum," tuturnya.
Baca juga: Langkah Khusus Erick Thohir Selamatkan Jiwasraya
Hendrisman Rahim disebut-sebut kabur ke Madrid, Spanyol saat Kejaksaan Agung mengatakan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus Jiwasraya. Namun, pihak dari Kejaksaan Agung memilih untuk menampung informasi tersebut dan tidak memutuskan tindakan secara gegabah.
"Langkah-langkah berikutnya pasti akan dilakukan. Soal pencekalan itu nanti, kan penyidikan baru beberapa hari," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M. Adi ujar Toegarisma di Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus Jiwasraya. Potensi kerugian negara dari kasus Jiwasraya (Persero) ini hingga Agustus 2019 mencapai Rp 13,7 triliun.
Jiwasraya, kata dia diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam melakukan investasi pada aset yang berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi pula serta melanggar prinsip tata kelola perusahaan.
"Potensi kerugian itu timbul karena adanya tindakan melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik terkait dengan pengelolaan dana yang dihimpun melalui program asuransi atau saving plan," ucap Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2019.
Investasi asuransi BUMN di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial. Dari 22,4 persen, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan yang memiliki kinerja baik dan 95 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan yang memiliki kinerja buruk. []