Jakarta - Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhtaruddin menilai masalah yang ada di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga menyebabkan defisit Rp 32 triliun merupakan kesalahan yang dilakukan sejumlah orang yang ada di jajaran direksi lama.
Sehingga, kata dia bukan jajaran direksi baru yang semestinya bertanggung jawab atas bobroknya Jiwasraya.
"Perlu ada pencekalan terhadap direksi lama yang terindikasi terlibat. Orang lama yang harus bertanggung jawab. Ini malah direksi baru yang selamatkan iya," ujar Mukhtaruddin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 16 Desember 2019 seperti dilansir dari Antara.
Maka dari itu, ia mendesak dibukanya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Agar, fakta sebenarnya yang ada perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia itu segera terungkap.
"Saya sepakat ini ada perampokan terstruktur. Karena tidak mungkin investasi yang dilakukan tanpa ada kehati-hatian. Pasti ada unsur kesengajaan," tuturnya.
Ia pun mengapresiasi langkah dari Direktur Utama (dirut) Jiwasraya Hexana Tri Sasongko dalam upaya menyelamatkan perusahaan dan menenangkan nasabah. Namun, tetap saja harus ada solusi mengungkap masalah Jiwasraya. "Makanya kita harus bekerja sama," ucapnya.
Belum Ada Tanggal Pasti
Sementara itu, Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menuturkan saat ini dana yang dibutuhkan untuk menyelamatkan perusahaan Badan Usaha Milik Negara tersebut Rp 32,89 triliun.
Tapi untuk saat ini Jiwasraya masih mengalami tekanan likuiditas dan belum terjadi perbaikan kondisi. Sehingga, kata dia Jiwasraya tidak mampu membayar klaim jatuh tempo pada akhir 2019 senilai Rp 12,4 triliun.
“Saya mohon maaf kepada nasabah karena tidak bisa memberi tanggal kepastian kapan pembayaran dilakukan sebab ini ada pada korporasi actionnya,” ujar dia. []