Pengamat: BPN Prabowo Hanya Mencari Kesalahan Ma'ruf

Pengamat LIPI Wasisto Raharjo Jati menyikapi langkah BPN Prabowo terkait persoalan jabatan Ma'ruf Amin.
Capres Prabowo Subianto dan cawapres nomor urut 01 Sandiaga Uno. (Foto: Twitter/sandiuno)

Jakarta - Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Wasisto Raharjo Jati menyikapi langkah BPN yang menambahkan materi gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan jabatan Ma'ruf Amin (MA) sebagai komisaris bank BNI dan Mandiri Syariah. 

"Saya pikir itu upaya BPN untuk memperkuat argumen mereka tentang narasi kecurangan dalam Pemilu 2019, kalau paslon capres dan cawapres harus bebas kepentingan apapun," kata Wasisto Raharjo Jati kepada Tagar, Selasa 11 Juni 2019.

Wasisto mengatakan, tuduhan BPN kepada Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01 tidak memiliki alasan yang konkret. Bahkan tersirat hanya mencari-cari kesalahan dari Ma'ruf Amin.

Saya kira gugatan status Kiai MA menurut pandangan mereka berpotensi menyebabkan industri perbankan berpihak pada petahana.

"Menurut saya itu tuduhan tersebut tidak substansial karena terkesan mereka kurang bukti kuat sehingga mencari celah dari paslon petahana," ucap dia.

Dia memandang sikap BPN tersebut menggugat hal itu bukanlah hal yang tepat. Itu karena jika mempersoalkan jabatan Ma'ruf Amin seharusnya dilaporkan sebelum Pemilu 2019 berlangsung. 

"Harusnya demikian, dari sinilah terlihat bahwa BPN tak memiliki bukti yang kuat terkait sengketa Pilpres 2019," ujarnya. 

"Ya (kurang bukti), dan seakan mencari celah tuk bisa dijadikan narasi pembenaran klaim kecurangan," katanya lagi. 

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum BPN Prabowo Sandi Bambang Widjojanto (BW) mengatakan pihaknya merevisi materi gugatan terkait sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam hal ini, BPN menambahkan materi gugatan baru yang menyoalkan jabatan Ma'ruf Amin sebagai komisiaris bank BNI dan Mandiri Syariah.

"Menurut info yang kami miliki, cawapres 01 namanya masih ada dalam struktur BNI Syariah dan Mandiri Syariah, itu berarti melanggar pasal ke 227 huruf P (UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu), karena seseorang yang menjadi capres atau cawapres harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN," kata ketua tim hukum BPN Prabowo Sandi Bambang Widjojanto di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 11 Juni 2019.

Kata dia, dari informasi yang diterima berdasakan website BNI Syariah dan Mandiri Syariah memperlihatkan Ma'ruf Amin masih menjabat di kedua bank milik BUMN tersebut. 

"Kami cek itu berulang kali dan kami memastikan dan meyakini kalau itu yang terjadi, ada pelanggaran yang sangat serius. Nah, inilah yang menjadi mungkin salah satu yang paling menarik. This is one of the top," ucap BW.

BW berharap dengan materi tambahan yang diajukan ke MK, paslon nomor urut 01 bisa didiskualifikasi. Karena tidak memenuhi syarat Undang-undang Pemilu. 

Menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik karena ini bisa menyebabkan paslon 01 itu didiskualifikasi. 

Perlu diketahui  Prabowo-Sandi telah mengajukan gugatan ke MK pada Jumat (24/5) lalu. Pasangan nomor urut 02 ini dalam gugatannya diwakili tim hukum yang diketuai Bambang Widjojanto.

Sebanyak 51 alat bukti dijadikan dasar aduan yang dilakukan ke MK. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menduga adanya kecurangan di Pilpres 2019 ini yang menguntungkan salah satu paslon.

Adapun dasar gugatan Prabowo-Sandiaga itu berdasarkan hasil pemilu yang ditetapkan KPU. Dimana Paslon nomor urut 02 ini mendapatkan perolehan suara 68.650.239. Sedangkan Pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf mendapatkan  85.607.362 suara. 

Melihat selisih kedua paslon yang hanya 16.957.123, Tim BPN mengajukan gugatan ke MK, karena mereka mengkalim terjadi kecurangan dalam Pemilu 2019. 

Lihat juga:




 



Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.