Medan - Kepala Dinas Perdagangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara berinisial RS ditangkap kepolisian di Medan, usai menggelar pesta narkoba di Diskotek Jet Plane, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan pada Minggu, 27 September 2020.
Tak sendiri, RS ditemani ZK yang diketahui Kepala Bagian Keuangan dan S staf Sekretariat Daerah Pemkab Aceh Tenggara. Selain itu ada tiga orang non-PNS dan dua wanita yang menemani mereka pesta narkoba.
Kepala Polrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi, Riko Sunarko membenarkan menangkap tiga PNS Pemkab Aceh Tenggara karena diduga pesta narkoba.
"Kami amankan delapan orang. Enam orang kami tetapkan sebagai tersangka dan dua orang sebagai saksi," kata Riko, didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Ajun Komisaris Besar Polisi, Roni Sidabutar, Rabu, 30 September 2020.
Pengakuan tersangka, datang ke Kota Medan untuk menjenguk istri Bupati Aceh Tenggara. Namun mereka berkenalan dengan dua wanita Medan hingga kemudian menggelar pesta narkoba di pusat hiburan malam.
Mereka membelinya langsung atau melalui perempuan itu, belum bisa kami sampaikan
"Mereka kami amankan di sekitaran Hotel Grand Kanaya. Dari dalam mobil mereka ditemukan sebutir pil ekstasi. Kami amankan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, kemudian mereka kami selidiki. Memang pengakuan mereka datang ke Kota Medan untuk menjenguk istri bupati," ungkap Riko.
Roni Sidabutar menambahkan, dua wanita yang sempat ditahan hanya sebagai saksi karena tidak terlibat secara langsung dalam penyalahgunaan narkoba.
"Ke dua wanita itu kenal dengan enam warga Aceh di Kota Medan. Kemudian mereka mengajak pesta narkoba. Bahkan enam orang ini yang membeli narkoba itu dengan cara urunan. Saat ini tempat mereka beli narkoba masih kami lakukan penyelidikan, semoga kami bisa menangkapnya," ucap Roni.
Ke enam warga Aceh itu membeli narkoba di Medan, jenis pil ekstasi sebanyak enam butir. Ada yang memakai setengah dan seperempat butir. Saat penggeledahan, sisa pil ekstasi ditemukan diselipkan di jok mobil.
"Mereka membelinya langsung atau melalui perempuan itu, belum bisa kami sampaikan. Karena ini masih dikembangkan. Ke enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka kami persangkakan melanggar tindak pidana narkotika, Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," terangnya.[]