Kasus Anggota DPRD Sumut Penganiaya Dua Polisi di Medan

Kasus penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Sumut, Kiki Handoko Sembiring masih ditangani Kejaksaan Negeri Medan.
Kepala Polrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Kasus penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Sumut, Kiki Handoko Sembiring yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Medan dikembalikan ke polisi karena berkas perkaranya dianggap tidak lengkap.

Kiki sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat penganiayaan dua orang anggota Polri di parkiran Capital Building, Kota Medan pada Minggu, 19 Juli 2020.

Dua anggota Polri dimaksud adalah Brigadir Kepala Karingga Ginting, personel Brimob Kompi 4 Yon C dan Brigadir Kepala Mario Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut.

Setelah dijerat sebagai tersangka, anggota dewan dari PDIP itu dibantarkan di rumah sakit karena kondisi fisiknya lemah.

Baca juga: Anggota DPRD Sumut Penganiaya Polisi Ditahan

Kepala Polrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko membenarkan bahwa berkas perkara Kiki belum lengkap.

Tersangka dibantarkan penahananya karena sakit

"Iya, berkas sementara masih P-19 (belum lengkap). Penyidik yang menangani sedang berupaya melengkapi kembali. Nanti akan segera dikirim kembali ke kejaksaan," ungkapnya kepada Tagar, Rabu, 30 September 2020.

Baca juga: Anggota DPRD Sumut Penganiaya Polisi dari Fraksi PDIP

Sebelumnya, Kepala Polda Sumut, Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin membenarkan bahwa Kiki Handoko Sembiring dibantarkan di rumah sakit. "Terima kasih, tersangka dibantarkan penahananya karena sakit," ungkap Martuani.

Kiki ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Medan karena ikut andil memukuli dua personel Polda Sumut, pada Minggu, 19 Juli 2020 dini hari. Peristiwa pemukulan aparat hukum itu juga viral di media sosial.[]

Berita terkait
Wanita Karo di Poldasu, Anaknya Tewas Diduga Dianiaya Polisi
Seorang wanita Karo mendatangi Markas Polda Sumut. Dia menuntut polisi mengungkap penyebab kematian putranya Abdi Sanyaja alias Cokna.
Demo di Polda Sumut soal Anggota DPRD Palas Pemalsu Dokumen
Aksi demo di Polda Sumut mendesak polisi menetapkan anggota DPRD dari PAN dijadikan tersangka terkait pemalsuan dokumen partai.
Dua Pimpinan DPRD Sumut Bolos dari Rapat Paripurna
Dua Wakil Ketua DPRD Sumut bolos dari rapat paripurna penyampaian nota keuangan dan ranperda tentang Perubahan APBD Sumut TA 2020.
0
Pengamat Nilai KPK Beri Harapan Tindak Lanjuti Penyelidikan Formula E
Gengan diperiksanya Gatot juga bisa memberikan informasi yang berarti dalam penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.