Medan - Kasus penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Sumut, Kiki Handoko Sembiring yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Medan dikembalikan ke polisi karena berkas perkaranya dianggap tidak lengkap.
Kiki sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat penganiayaan dua orang anggota Polri di parkiran Capital Building, Kota Medan pada Minggu, 19 Juli 2020.
Dua anggota Polri dimaksud adalah Brigadir Kepala Karingga Ginting, personel Brimob Kompi 4 Yon C dan Brigadir Kepala Mario Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut.
Setelah dijerat sebagai tersangka, anggota dewan dari PDIP itu dibantarkan di rumah sakit karena kondisi fisiknya lemah.
Baca juga: Anggota DPRD Sumut Penganiaya Polisi Ditahan
Kepala Polrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko membenarkan bahwa berkas perkara Kiki belum lengkap.
Tersangka dibantarkan penahananya karena sakit
"Iya, berkas sementara masih P-19 (belum lengkap). Penyidik yang menangani sedang berupaya melengkapi kembali. Nanti akan segera dikirim kembali ke kejaksaan," ungkapnya kepada Tagar, Rabu, 30 September 2020.
Baca juga: Anggota DPRD Sumut Penganiaya Polisi dari Fraksi PDIP
Sebelumnya, Kepala Polda Sumut, Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin membenarkan bahwa Kiki Handoko Sembiring dibantarkan di rumah sakit. "Terima kasih, tersangka dibantarkan penahananya karena sakit," ungkap Martuani.
Kiki ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Medan karena ikut andil memukuli dua personel Polda Sumut, pada Minggu, 19 Juli 2020 dini hari. Peristiwa pemukulan aparat hukum itu juga viral di media sosial.[]