Pemalang - Pembunuhan sadis di Desa Majalangu, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah dilakukan menantu terhadap mertuanya. Ada perkara utang dan masalah rumah tangga sebelum Priska Dwi Saputra menghabisi nyawa mertuanya, Sri Rahayu, 40 tahun.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapkan kasus menggegerkan itu di Polres Pemalang, Kamis, 30 April 2020, ekspresi wajah Priska tak terlalu terlihat jelas karena masker kain menutup sebagian mukanya. Sejumlah pengakuan keluar dari pria 30 tahun itu.
"Sebulan sebelum kejadian, mertua saya punya utang. Saya diminta melunasi. Saya tidak mampu sepenuhnya melunasi. Sebagai suami tangungjawab saya ke istri dan anak," kata Priska sembari menunduk.
Setelah saya tidak sanggup melunasi, mertua saya sikapnya beda. Marah dan benci ke saya.
Utang Sri Rahayu yang harus Priska lunasi jumlahnya Rp 26 juta. Priska tidak mengetahui uang tersebut digunakan untuk keperluan apa oleh Sri Rahayu. Yang dia tahu, sejak itu sikap sang mertua berubah. "Setelah saya tidak sanggup melunasi, mertua saya sikapnya beda. Marah dan benci ke saya," ucapnya.
Menurut Priska, Sri Rahayu juga meminta dirinya pulang ke rumahnya di Desa Jojogan, Kecamatan Watukumpul dan menceraikan istrinya. Saat itu Priska sedang menganggur setelah pulang dari Jawa Timur.
"Di Jawa Timur saya bekerja sebagai buruh bangunan. Pulang dari Jawa Timur, mengganggur satu bulan. Rencana mau buka konveksi," ujar dia.
Selama pisah ranjang dengan istrinya, Priska sempat kembali mendatangi rumah kontrakan Sri Rahayu di Desa Majalangu. Namun, dia tak mendapati istrinya. Hal ini yang membuat Priska akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap mertuanya itu.
"Setelah saya lihat istri saya tidak di rumah saya langsung emosi dan merencanakan pembunuhan," tuturnya.
Tiga Orang Jadi Tersangka
Kepala Polres Pemalang Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu mengatakan selain Priska, dua temannya yang turut terlibat dalam pembunuhan yakni W, 28 tahun, dan HS, 27 tahun, juga sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka (W dan HS) tahu rencana pembunuhan dan ikut membantu mengantar tersangka utama saat ke rumah korban dan membuang korban ke sungai," ujar Edy.
Menurut Edy, motif Priska membunuh mertuanya karena sakit hati setelah diminta bercerai dengan istrinya. "Korban menjadi penghalang tersangka untuk melanjutkan hubungan suami istri. Orangtua istri pelaku menyarankan untuk bercerai," kata dia.
Edy mengungkapkan malam sebelum melakukan perbuatannya, Priska sempat melakukan survei terlebih dahulu ke rumah korban bersama HS. Pada Minggu dini hari 26 April 2020, Priska kembali mendatangi rumah korban dengan membawa parang.
Saat sudah masuk ke dalam rumah, Priska mendapati mertuanya sedang membuat susu di dapur. Seketika itu juga, Priska langsung memukul bagian kepala korban menggunakan pipa besi sebanyak dua kali hingga korban tersungkur. Tak hanya itu, korban juga dibacok kepalanya beberapa kali.
"Kemudian korban diseret keluar. Untuk memastikan korban sudah meninggal, pelaku memegang dadanya. Karena masih berdenyut, maka tersangka mengorok leher korban. Hasil keterangan rumah sakit, leher korban hampir putus," ujar Edy.
Setelah korban tewas, Priska kemudian memasukkan jasad korban ke dalam karung. Bersama W dan HS, jasad dibuang ke sungai Kesesi Pekalongan. "Sebelum dibuang ke sungai, karung diisi batu agar korban tidak mengapung dan hanyut terbawa arus," ucapnya.
Edy menambahkan Priska, W dan HS dikenakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. "Ketiganya dikenakan pasal 340," ujar Edy. []
Baca juga:
- Mayat Pria di Sungai Denai Medan Korban Pembunuhan
- Bulan Ramadan, Anak di Sinjai Sulsel Parangi Ayahnya
- Pramusaji Restoran Bukittinggi Tewas Dibacok Kasir