Padang Pariaman - Polisi menyita dua senjata api jenis air softgun dari tangan Afrizal alias Feri Palai, 35 tahun. Dia diangkut paksa polisi untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan prostitusi anak di bawah umur yang sempat heboh beberapa waktu lalu.
Alasannya tidak hadir pada pemanggilan pertama karena sakit. Kami surati lagi, tapi tidak juga mengindahkan.
Informasinya, Feri Palai dijemput polisi pada Senin, 14 Februari 2020 dari sebuah warung di Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Saat melihat kedatangan polisi, Feri pun berupaya menyembunyikan dua pucuk pistol tersebut.
"Tapi berhasil kami sita. Pengakuannya, senjata api ini diperolehnya dari temannya beberapa hari lalu. Kami masih mendalami asal senjata ini," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu Abdul Kadir Jailani, Selasa, 18 Februari 2020.
Feri dipanggil sebagai saksi berdasarkan laporan polisi nomor LP/82/IV/Polres Padang Pariaman tanggal 26 Juni 2019 tentang tindak pidana prostitusi anak di bawah umur. Dia sudah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan, namun tidak kunjung mengindahkan pemanggilan tersebut.
"Alasannya tidak hadir pada pemanggilan pertama karena sakit. Kami surati lagi, tapi tidak juga mengindahkan, makanya kami paksa" tuturnya.
Pihaknya hanya meminta keterangan dari saksi dan tidak melakukan penahanan. Namun, dua senjata api tersebut tetap disita polisi. "Itu (pistol) nanti ya, kami masih fokus pemeriksaan beliau sebagai saksi. Tapi senjatanya sudah kami sita," katanya. []