Modus Prostitusi Online Sesama Jenis di Semarang

Polda Jawa Tengah membongkar prostitusi online untuk pria penyuka sesama jenis. Bagaimana modusnya?
Polisi meringkus pria tersangka prostitusi online sesama jenis di sebuah kamar hotel di Kota Semarang, Jawa Tengah. (Foto: Humas Polda Jateng)

Semarang - Polda Jawa Tengah berhasil membongkar prostitusi online sesama jenis untuk para gay di Semarang. Seorang pria pemuas seks pria homoseksual diciduk bersama mucikarinya oleh anggota Sub Direktorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. 

Modusnya, menawarkan jasa pijat plus khusus gay melalui media sosial Twitter.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar R. Y. Wihastono Yoga Pranoto mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli dunia maya di media sosial oleh anggota Siber. Dan ditemukan penawaran prostitusi tidak lazim di Twitter dengan modus pelayanan pijat plus. 

"Modusnya, menawarkan jasa pijat plus khusus gay melalui media sosial Twitter," kata Wihastono, Kamis, 12 Maret 2020.

Polisi langsung menelusuri akun tersebut dan melacak dengan melaksanakan penyamaran sebagai konsumen. Setelah dipastikan kebenaran penawaran, tim bergerak ke kamar hotel yang digunakan pelaku sebagai tempat pelayanan esek-esek sesama jenis. 

“Dari hasil penelusuran ini, kami berhasil membekuk terduga pelaku yang melayani sesama jenis berinisal F, 28 tahun, di salah satu hotel di Kota Semarang. F melakukan itu dengan tujuan keuntungan finansial dan kepuasan pribadi," tuturnya. 

Dari penangkapan yang terjadi pada Kamis malam, 5 Maret 2020, polisi melakukan pengembangan. Sebab F mengaku hanya sebagai pria pemuas seks, sementara order didapat dari rekannya, AW, 32 tahun, yang berperan sebagai mucikari. Tim kemudian bergerak ke indekos AW di daerah Sleman, Yogyakarta dan melakukan penangkapan.  

"Kedua terduga pelaku dibawa ke Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Wihastono.

Dari F dan AW, polisi menyita berbagai barang bukti antara lain handphone, rambut palsu, bra, alat kontrasepsi, suplemen, buku tabungan, kartu identitas dan sejumlah uang tunai. Atas perbuatannya, penyidik menyangka mereka melanggar pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya. [] 

Baca juga: 

Lihat foto:

Foto: Vera Dijkmans Model Seksi yang Dilamar 50 Pria Setiap Hari

Berita terkait
Modus Prostitusi Online Pakai MiChat di Sleman
Polisi membongkar praktek prostitusi online pakai aplikaasi MiChat di Sleman. Korban sebagian di bawah umur. Tersangka warga Gunungkidul.
Pria Diduga Gay Berhubungan Seks di Musala Solok
Dua lelaki diduga gay ditangkap saat berhubungan seks di musala Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Homoseks Dipecat dari Polri, Gugat Kapolda Jateng
Seorang polisi di Jateng kena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat lantaran menyukai sesama jenis alias homoseks.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.