Jakarta - Permohonan banding menantu Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dirinya tetap divonis 1 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor.
"Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum dan baik Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum, yaitu kalau keberatan dengan putusan ini tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke MA," kata Humas PT DKI, Binsar, kepada wartawan, Senin, 30 Agustus 2021.
Sebagai informasi, Hanif dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, Bogor, hingga menimbulkan keonaran bersama-sama Rizieq Shihab.
Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa.
Hanif Alatas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[]
Baca Juga:
- Bagi Iwan Fals, Dakwah Rizieq Shihab Terlalu Keras
- Amien Rais Untungkan Polri dan TNI, Rizieq Shihab Kecewa
- Refly Harun Respons Soal Hukum untuk Rizieq Shihab
- Pengacara Benarkan Penahanan Habib Rizieq Diperpanjang