Pengacara Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak tebang pilih dalam penyelidikan kasus dugaan impor gula. Ari menegaskan bahwa penyelidikan harus mencakup Menteri Perdagangan (Mendag) lain yang menjabat dari 2015 hingga 2023, bukan hanya Tom Lembong yang menjabat hingga 2016.
"Betul [jangan tebang pilih] karena dalam surat resminya penyidikan itu disebutkan 2015 sampai 2023. Pak Tom hanya sampai 2016. Berarti menteri selanjutnya harusnya diperiksa dong," ujar Ari usai mendaftarkan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Ari menegaskan bahwa Tom Lembong berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi dan meyakini bahwa kliennya tidak menerima uang satu rupiah pun dari kegiatan impor gula kristal mentah. "Pak Thomas Lembong secara tegas menyatakan kepada kami tidak mengambil keuntungan satu rupiah pun ataupun memberikan keuntungan kepada pihak swasta secara melawan hukum. Itu yang ditegaskan beliau," ucap Ari.
Ari juga mempermasalahkan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar dalam kegiatan impor gula. Menurutnya, kerugian tersebut harus berupa actual loss, bukan potential loss. "Sampai saat ini kerugian negara yang dimaksud belum jelas. Katanya ada angka Rp400 miliar, temuan dari siapa? Bagaimana temuannya? Karena dalam putusan Mahkamah Konstitusi sudah dijelaskan tidak boleh lagi dalam menyidik korupsi disebutkan tentang potensial loss, tapi harus actual loss. Kerugian yang nyata," tutur Ari.
Tom Lembong dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), telah ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan. Kejaksaan memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut dan membuka kemungkinan menjerat tersangka baru.