Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan kondisi kliennya usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung. Menurut Ari, Tom Lembong terlihat tenang dan siap menghadapi proses hukum yang sedang dijalani. "Beliau merasa dia oke, dia enggak ada masalah, dia siap menghadapi ini," kata Ari lewat sambungan telepon pada Sabtu, 2 November 2024.
Ari juga menjelaskan bahwa Tom Lembong tidak didampingi oleh pengacara saat penahanannya. Statusnya sebagai saksi langsung diubah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Pengacara ini menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan pelanggaran apa pun dan siap membuktikan kebersihan namanya di pengadilan.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari 10 jam di Kejaksaan Agung, Jumat (1/11), Tom Lembong dicecar pertanyaan terkait surat kebijakan impor gula. Ari mengungkapkan bahwa kliennya menjawab semua pertanyaan dengan jujur dan transparan. "Dia menjawab semua pertanyaan dengan tenang dan detail," ujar Ari.
Kasus ini melibatkan dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan. Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS. Kejaksaan Agung menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Ari Yusuf Amir menegaskan bahwa Tom Lembong tidak pernah meneken izin impor gula di tengah kondisi stok yang mencukupi. Pengacara ini berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan objektif. "Kami akan terus mendampingi klien kami dan membuktikan kebenaran," pungkas Ari.