Jakarta - Kuasa hukum Imam Besar Fron Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menanggapi dicabutnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum dengan tersangka Rizieq Shihab, Selasa, 29 Desember 2020.
Menurutnya, kejadian tersebut membuktikan jika rezim penguasa panik atas terbongkarnya fakta tewasnya enam anggota laskar FPI yang ditembak polisi.
"Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan pembantaian 6 syuhada," ujarnya kepada Tagar, Selasa, 29 Desember 2020.
Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan pembantaian 6 syuhada.
Baca juga: Komnas HAM Sudah Periksa Polisi Penguntit Rizieq Shihab
Aziz Yanuar menganalogikan kepanikan penguasa tersebut dengan upaya pengalihan isu yang biasa dilakukan oleh para intelejen negara.
"Ini dalam dunia intelejen dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu," tuturnya.
Kendati demikian, Aziz Yanuar belum bisa memastikan langkah apa yang akan ditempuh untuk menyikapi kasus tersebut. Hingga saat ini ia masih fokus terhadap kasus kerumunan massa yang membelit Rizieq Shihab.
"Belum ada tanggapan," kata dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum dengan tersangka Rizieq Shihab.
Meski demikian, belum jelas siapa pihak yang mengajukan praperadilan atas SP3 tersebut. Putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel itu menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq dilanjutkan.
Jauh sebelumnya, Rizieq Shihab mengklaim telah mendapatkan SP3 atas dugaan chat pornografi antara dirinya dengan Firza Husein.
Baca juga: Kasus Megamendung, Bareskrim Periksa Rizieq Shihab di Jakarta
Kasus tersebut bermula dari tangkapan layar (screenshot) percakapan bermuatan pornografi diduga antara Rizieq dan Firza pada Januari 2017. Setelah itu, pengusutan percakapan antara Rizieq dan Firza yang beredar lewat situs baladacintarizieq.com itu pun dilakukan.
Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan itu dengan mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Februari 2017.
Pemeriksaan terhadap Rizieq dijadwalkan pada 25 April 2017, namun ditunda karena Rizieq Shihab tidak hadir dengan alasan beribadah umrah ke tanah suci di Mekkah, Arab Saudi. []