Jakarta - Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Amiruddin Al Rahab mengatakan Komnas HAM sudah memeriksa anggota kepolisian yang bertugas di lapangan dalam peristiwa pengejaran mobil pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek hingga kilometer 50.
"Komnas HAM memeriksa saksi-saksi, baik dari FPI, petugas polisi di lapangan dan saksi dari kalangan masyarakat yang melihat peristiwa tersebut," kata Amir saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin, 28 Desember 2020.
Lebih dari enam jam kami periksa.
Amir melanjutkan, Tim Pemantau dan Penyelidikan Komnas HAM mencoba mencocokkan keterangan kedua pihak pada waktu yang sama di lokasi yang berbeda.
Baca juga: Mahfud Harap Markaz Syariah Milik Rizieq Tetap Jadi Pesantren
Senada dengan itu, Ketua Tim Pemantau dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menegaskan bahwa Tim Komnas HAM memeriksa polisi yang bertugas pada malam nahas itu, pada saat yang sama dengan pemeriksaan saksi penting dari FPI.
Namun, menurut Anam, semua informasi yang didapatkan dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut masih perlu diperdalam lagi dan belum bisa disampaikan kepada publik.
Hingga saat ini, lanjutnya, Tim Komnas HAM masih berdiskusi mengenai pemeriksaan tersebut, apakah sudah cukup atau harus diulang.
"Mungkin masih perlu didalami, apakah melalui pemeriksaan ulang untuk memperdalam sejumlah hal atau cukup. Nah, ini tim masih mendiskusikan," kata Anam.
Baca juga: Kasus Megamendung, Bareskrim Periksa Rizieq Shihab di Jakarta
Ia mengatakan, pemeriksaan kepada masing-masing saksi, baik dari polisi maupun dari FPI memakan waktu lebih dari enam jam.
"Memang cukup panjang kami memeriksanya, lebih dari enam jam kami periksa. Polisi juga kurang lebih segitu (enam jam) juga. Di saat yang sama, di tempat yang berbeda," kata Anam.
Menurut anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, pihaknya sudah memeriksa lebih dari 30 orang polisi untuk memperoleh gambaran peristiwa Senin, 7 Desember 2020 lalu.
"(Saksi) Polisi itu lebih dari 30 orang ya," tuturnya kepada wartawan. []