Jakarta - Kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab (HRS), Munarman membeberkan asal-usul tanah yang saat ini telah berdiri bangunan Pondok Pesantren Alam Argokultural Markaz Syariah FPI.
Menurut Munarman, lahan tanah seluas 30, 91 hektare di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu dibeli oleh Rizieq Shihab dari para petani yang menguasai lahan tersebut.
Munarman mengungkapkan tanah yang kini diklaim milik PT Perkebunan Nusantara atau PTPN VII sebelumnya merupakan lahan kosong dan terlantar yang dikuasai secara fisik dan dikelola banyak masyarakat lebih dari 25 tahun lamanya.
"Klien kami telah membelinya dari para petani yang menguasai dan mengelola lahan secara fisik serta dari para pemilik sebelumnya," ujar Munarman dalam keterangan tertulis, Minggu, 26 Desember 2020 dilansir dari laman RRI.
Tak hanya itu, PTPN juga mengancam akan melaporkan Habib Rizieq ke polisi dengan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak jika menolak ataupun mengabaikan somasi tersebut.
Bahkan, lanjut Munarman, dalam proses pengalihan kepemilikan lahan tersebut, hingga bukti jual beli antara Rizieq Shihab dan pemilik sebelumnya sangat lengkap.
Hingga, perangkat Desa seperti RT, RW, hingga Bupati Kabupaten Bogor dan Gubernur Jawa Barat telah mendapat surat mengenai pembelian lahan itu.
"Legal standing klien kami dalam menempati dan mengusahakan atas lahan itu tidak dengan cara melawan hukum," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, sengketa lahan di pesantren milik Rizieq Shihab yang terletak di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dimulai setelah ada somasi PTPN yang beredar di media sosial.
Baca juga: Fakta-fakta Ponpes Habib Rizieq di Megamendung
Baca juga: Warganet Desak Kepolisian Tangkap Munarman
Dalam surat yang ditujukan kepada Pimpinan Pesantren Alam Argokultural Markaz Syariah FPI itu, PTPN mengklaim bahwa tanah itu milik perusahaan dan meminta agar Rizieq menyerahkan tanah tersebut ke perusahaan pada 25 Desember 2020, lalu atau seminggu setelah surat somasi dikirimkan.
Tak hanya itu, PTPN juga mengancam akan melaporkan Habib Rizieq ke polisi dengan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak jika menolak ataupun mengabaikan somasi tersebut. []