Jakarta - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengatakan akan mendatangi Polda Metro Jaya pagi ini, Jumat, 11 Desember 2020 untuk meminta surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana.
“Kami tim kuasa hukum akan mendatangi Polda Metro Jaya pagi ini, untuk meminta surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas seluruh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sebagaimana surat penetapan tersangka Nomor B/20079/XII/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2020,” katanya pada Jumat, 11 Desember 2020.
Untuk meminta surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas seluruh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana.
Baca juga: Fadli Zon: 6 Anggota FPI Ditembak Mati, Kini Habib Rizieq Tersangka
Aziz juga mengatakan akan menjelaskan kepada seluruh media terkait kasus tersebut. “Serta menjelaskan pula kepada media,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara kasus kerumuan yang ditimbulkan oleh Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.
Penyidik melakukan gelar perkara tersebut setelah memeriksa beberapa saksi. Namun, Rizieq selaku penyelenggara acara tersebut tidak memenuhi panggilan polisi.
Dalam keterangannya, Rizieq sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dari polisi dengan alasan sedang dalam masa pemulihan kesehatan. Panggilan pertamanya itu pada Selasa, 1 Desember 2020, dan panggilan keduanya pada Senin, 7 Desember 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus memberikan informasi mengenai hasil gelar perkara tersebut pada Kamis, 10 Desember 2020.
“Dari hasil gelar perkara, menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Baca juga: Fadli Zon: FPI dan Habib Rizieq Shihab Bukan Gembong Teroris
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menegaskan, penyidik akan menangkap enam tersangka tersebut. Pernyataan itu dikeluarkannya ketika melakukan jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis, 10 Desember 2020.
“Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” tuturnya.
Enam tersangka tersebut antara lain, Habib Rizieq Shihab sebagai penyelenggara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas sebagai sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara, Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara, dan Habib Idrus sebagai kepala seksi acara. [] (Amira Salsabila Aprilia)