Pengacara Keluhkan Kendala Sidang Online di Aceh

Sidang dengan sistem online atau daring di Aceh memiliki berbagai kendala.
Pelaksanaan sidang online di Pengadilan Negeri Makassar dalam mencegah penyebaran virus Corona, Senin 30 Maret 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Ilham)

Lhokseumawe – Selama wabah penyebaran virus corona atau Covid-19, Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Aceh menggelar sidang dengan sistem online atau daring, namun kini metode persidangan tersebut memiliki berbagai kendala.

Salah seorang pengacara Fauzan mengatakan, sistem sidang online tersebut, terdakwa ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan)Lhoksukon dan didampingi oleh pengacara, sementara saksi berada di pengadilan, serta Jaksa Penuntut Umum berada di kantor jaksa.

Suara yang yang terdengar tidak jelas dan bahkan pernah suara saksi tidak terdengar sama sekali, padahal ini sangat penting sekali keterangannya.

“Selama pelaksanaan sidang online ini memang ada beberapa kendala, misalkan suara yang yang terdengar tidak jelas dan bahkan pernah suara saksi tidak terdengar sama sekali, padahal ini sangat penting sekali keterangannya,” ujar Fauzan, Minggu, 19 April 2020.

Fauzan menambahkan,begitu juga di saat melakukan interupsi, suaranya sangat terdengar kecil sekali. Bukan hanya itu saja, saat sidang sedang berlangsung tiba-tiba signalnya hilang dan terputus.

Apabila signalnya putus dan hilang tiba-tiba, maka persidangannya harus diulang kembali. Meski begitu, persidangan tetap digelar layaknya persidangan tatap muka selama satu jam, berbagai perangkat seperti, kamera dan laptop, disediakan semua.

“Durasi waktu sekitar satu jam itu tidak berubah. Walau kendala teknis sering terjadi. Kendala teknis ini biasanya diawal-awal persidangan, semoga saja nanti bisa lancar semuanya,” tutur Fauzan.

Sementara itu, pengacara lainnya Chaleb mengeluhkan hal yang sama. Suasana sidang online sulit melakukan tanya jawab yang panjang dengan saksi, dikarenakan beberapa kendala yang terjadi.

Jika pada sidang tatap muka bisa melihat gestur tubuh saksi dan terdakwa, di sidang online agak sulit memastikan gestur tubuh tersebut. Walau kamera diarahkan ke wajah saksi, tentu tidak bisa melihat sekujur tubuhnya.

“Kadang kita tanya saksinya agak panjang, kita kejar pertanyaan. Nah di sana itu, saksi seringkali bilang kurang mendengar suara. Sehingga harus diulang. Lama-lama begitu ya kita tanya pendek-pendek saja,” kata Chaleb. []


Berita terkait
Mahasiswa Malaysia Pulang dari Aceh Positif Corona
Tiga mahasiswa asal Malaysia baru pulang dari Aceh karena sedang libur kuliah dinyatakan positif terpapar virus corona.
Karyawan Perusahaan di Aceh Kena Ancam Pakai Parang
Ancam karyawan mengunakan parang, warga Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya Aceh ditangkap.
Tak Pakai Masker, Warga Banda Aceh Bakal Didenda
Pemerintah Kota Banda Aceh, Aceh berencana akan mendenda warganya jika kedapatan tidak pakai masker saat berada di luar rumah.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.