Pengacara Gus Nawawi Bantah Kliennya Ancam Mahfud MD

Kuasa hukum empat tersangka yang mengancam akan menggorok leher Mahfud MD membantah jika kliennya mengancam Mahfud. Ini penjelasannya.
Polda Jatim merilis empat tersangka kasus ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menko Polhukam, Mahfud MD di Mapolda Jatim, Minggu, 13 Desember 2020. (Foto: Tagar/Ihwan Fajar)

Surabaya - Kuasa Hukum empat tersangka ujaran kebencian terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan bantahan. Kuasa Hukum Gus Nawawi dan tiga simpatisan Front Pembela Islam (FPI), Andry Ermawan membatah jika kliennya melakukan pengancaman terhadap Mahfud MD.

Andry mengatakan, kliennya sama sekali tidak melakukan pengancaman secara langsung kepada Menko Polhukam, Mahfud MD. Andry mengaku kliennya hanya mengunggah video yang berisi pengancaman terhadap Mahfud MD.

Jadi dia hanya mengupload saja. Kemudian yang lain-lain itu, yang empat orang tadi, nah satu orang dipulangkan karena tidak cukup bukti.

Bukan mereka yang mengancam Mahfud MD, lain orang. Jadi orang dilaporkan sebenarnya adalah orang yang mengancam Pak Mahfud MD. Itu informasi dari pelapor itu katanya Saudara Maskur yang dilaporkan, yang bikin video itu lho," ujarnya kepada Tagar saat dihubungi via gawainya, Senin, 14 Desember 2020.

Baca juga:

Andry menungkapkan video pengancaman terhadap Mahfud MD didapat kliennya pada 9 November 2020 atau sehari menjelang kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia.

Setelah mendapatkan video itu, Gus Nawawi mengunggap ke channel YouTube miliknya bernama Amazing Pasuruan.

"Jadi dia hanya mengupload saja. Kemudian yang lain-lain itu, yang empat orang tadi, nah satu orang dipulangkan karena tidak cukup bukti, sehingga dikembalikan jadi hanya saksi. Kalau tiga orang Abdul Hakam, Sirajuddin, dan satu lagi Syamsul Hadi dia mendapatkan video itu dan disebarkan di grup WhatsApp," tuturnya.

Andry sekali lagi menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Mahfud MD. Apalagi, berdasarkan pemberitahuan Kepolisian Daerah Jawa Timur, kliennya tidak ada terkait pasal pengancaman.

Mereka tidak mengancam (Mahfud MD), tapi mereka mengupload. Pasal yang dikenakan UU ITE, pasal 27 ayat 4 dan Pasal 45 ayat 4. Cuma itu saja, jadi yang (pasal) pengancaman itu tidak ada sama sekali," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap empat orang terkait ujaran kebencian dan pengancaman pembunuhan terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Empat tersangka ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur dan merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan, penangkapan terhadap empat tersangka berdasarkan dua laporan polisi. Laporan pertama kata dia, terkait unggahan akun di Amazing Pasuruan di YouTube.

"Salah satu kontennya adalah diucapkan MN, 38 tahun di YouTube berisi ujaran kebencian dan pengancaman. Dari situ kita lakukan penelusuran jejak digital maka kami melakukan penetapan tersangka terhadap MN di Pasuruan," ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Minggu, 13 Desember 2020.

Dari kasus tersebut, kata Gidion, selanjutnya berkembang adanya video sama bereda di grup WhatsApp. Gidion mengaku setidaknya ada tiga grup yang ada video ujaran kebencian dan pengancaman.

"Kontennya sama. Ada sebuah konten berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap seseorang. Ini kami lakukan dengan penyidikan sendiri terhadap tiga tersangka yaitu MS, SH, dan AH," ucapnya.

Gidion mengungkapkan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan dilakukan empat tersangka ditujukan kepada Menko Polhukam, Mahfud MD.

"Yang diancam adalah Prof Mahfud MD. Diancam kalau pulang akan digorok. Artinya sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube," kata dia.

Gidion menambahkan berdasarkan keterangan para tersangka, mereka mengaku anggota FPI. Selain itu, mereka juga tergabung dalam grup WhatsApp Front Pembela IB HRS.

"Kalau dari keterangan mereka iya, termasuk bagian dari organisasi massa (FPI). Kemudian dalam grupnya, bahwa adalah namanya adalah Front Pembela IB HRS," ucapnya.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka terancam dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946.

"Ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata dia.[]

Berita terkait
Mahfud MD: Mereka Mau Mengadu Domba Saya dengan Orang Madura
Menko Polhukam Mahfud MD mengaku aneh dengan para pelaku yang mengancam akan menggorok jika pulang ke Madura.
Pengakuan Gus Nawawi Sebar Video Ancaman Gorok Mahfud MD
Gus Nawawi ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur karena menyebar konten ujaran kebencian dan mengancam akan menggorok kepala Menko Polhukam Mahfud MD.
Hampir Rekonsiliasi dengan Rizieq Shihab, Mahfud Md Berubah Pikiran
Menkopolhukam Mahfud Md mengungkapkan, pemerintah sempat buka pintu rekonsiliasi dengan Habib Muhammad Rizieq Shihab (MRS) namun ia berubah pikiran
0
Presiden Biden Tiba di Eropa untuk KTT G7 Bahas Ukraina dan Ekonomi
KTT negara-negara G-7 dengan para pemimpin negara-negara sekutu AS bahas sikap mereka terhadap Rusia dan ekonomi dunia yang melemah