Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap empat tersangka ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Empat tersangka ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur.
Ancaman ini diunggah Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi, 38 tahun, lewat akun YouTube Amazing Pasuruan pada 9 November 2020. Video tersebut berjudul Peringatan Keras Warga Madura Untuk Mahfud Md Karena Kurang Ajar Kepada Habib Rizieq!
“Mungkin rekan-rekan sudah sempat melihat adanya sebuah akun YouTube dengan nama Amazing Pasuruan. Salah satu konten pelaku berinisial MN itu berisi tentang ujaran kebencian dan pengancaman,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan dalam jumpa pers, Minggu, 13 Desember 2020.
Gidion menyebut awalnya ada laporan dari pelapor bernama Dr. Duke Arie Widagdo, pada 3 Desember 2020 tentang video tersebut. Polisi lalu menetapkan Gus Nawawi menjadi tersangka.
“Dari situ kita lakukan penelusuran jejak digital, maka kami melakukan penetapan tersangka terhadap MN di Pasuruan,” tambahnya.
Namun saat penyelidikan, polisi mendapati ada tiga tersangka lainnya. Ketiga tersangka ini sama-sama warga Pasuruan. Mereka adalah Abdul Hakam, 39 tahun, Moch Sirojuddin, 37 tahun, dan Samsul Hadi, 40 tahun.
Ketiga pelaku yang ikut menyebarkan video tersebut mengaku tahu jika kontennya berisi ancaman.
Gidion memaparkan ketiganya menyebarkan video ancaman ini melalui grup-grup di aplikasi percakapan WhatsApp.
“Ternyata setelah ditelusuri, konten itu beredar di antara grup WA, ada 3 grup WA yang memuat konten itu. Karena ini sifatnya sosial media, maka kami menerbitkan laporan polisi model A,” papar Gidion.
“Kontennya sama, ada sebuah konten yang kemudian berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap seseorang dan ini kami lakukan dengan penyidikan tersendiri terhadap 3 tersangka yaitu saudara MS, saudara SH dan saudara AH,” jelasnya.
Gidion menambahkan ketiga pelaku yang ikut menyebarkan video tersebut, mengaku tahu jika kontennya berisi ancaman dan melanggar norma. Namun, mereka tetap menyebarkan konten tersebut melalui grup WhatsApp.
“Yang paling penting poinnya adalah kenapa mereka kita jadikan tersangka, karena mereka tahu bahwa konten yang ada itu sudah melanggar norma, yang kedua melanggar undang-undang Dasar, memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan yang sifatnya mengancam. Ini konten yang dilarang dalam undang-undang ITE sesuai dengan pasal 27 ayat 4 dan 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun,” tandasnya.
Sementara dari kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Mulai dari handphone milik tersangka hingga tangkapan layar video dan bukti penyebaran video melalui grup WhatsApp.
Keempat tersangka ini, dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946.[]