Kudus - Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di depan Taman Krida dan Gelanggang Olahraga (GOR) Wergu Wetan belum bisa berjalan maksimal. Belum maksimalnya penertiban disebabkan belum adanya regulasi mengatur zonasi PKL di Kudus.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus, Djati menuturkan upaya penertiban PKL di depan Taman Krida dan sekitaran GOR Wergu Wetan didasarkan pada kesepakatan yang dibuat antara Dinas Perdagangan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kudus.
Zona merah PKL di mana? Yang hijau di mana? Hingga kini belum ada regulasinya. Makanya landasan kita sifatnya kesepakatan.
"Sementara ini, penertiban kami dasarkan pada kesepakatan dulu. Soalnya dasar hukum kita yang mengatur hal tersebut masih lemah," ujarnya ditemui Tagar di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa, 18 Agustus 2020.
Lebih lanjut, Djati mengatakan hingga kini Kudus belum memiliki Peraturan Daerah mengatur secara spesifik mengenai zona diperbolehkan untuk aktivitas PKL maupun zona larangan PKL.
Baca juga:
- Balai Jagong Dibuka, GOR Kudus Harus Bersih PKL
- Satpol PP Gusur PKL Kawasan Pantai Padang
- Komentar Pengamat Soal Wako Padang Dicaci PKL
"Zona merah PKL di mana? Yang hijau di mana? Hingga kini belum ada regulasinya. Makanya landasan kita sifatnya kesepakatan," tuturnya.
Tidak hanya itu, langkah tindaklanjut penertiban PKL di depan Taman Krida dan sekitaran GOR Wergu Wetan juga belum jelas. Akankah nantinya, para PKL yang berjualan di sana akan direlokasi ke Balai Jagong atau Pasar Baru.
Sebab itu, sampai saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari dinas terkait. Dalam hal ini Dinas Perdagangan yang menjadi leading sektor pembina PKL di Kudus.
"Ini kami masih menunggu petunjuk teknisnya dari Dinas Perdagangan bagaimana," ujar Djati.
Dari pengamatan Tagar, Perda nomor 11 tahun 2017 tentang Pedagang Kaki Lima memang tidak mengatur secara spesifik kawasan-kawasan yang menjadi zona hijau, zona kuning maupun zona merah PKL.
Dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Perda tersebut, hanya lokasi binaan PKL ditetapkan Bupati. Dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, budaya, estetika, ekonomi, keamanan, ketertiban, kesehatan, dan kebersihan lingkungan.
Lokasi binaan dimaksud merupakan lokasi permanen PKL atau zona hijau PKL. Dan lokasi sementara atau zona kuning PKL. Di mana zona hijau PKL ditujukan untuk menjadi kawasan atau pusat-pusat jenis dagangan promosi dan produksi unggulan daerah.
Sedangkan zona kuning PKL merupakan lokasi tempat berjualan PKL yang waktu buka usahanya dibatasi pada jam-jam yang telah ditentukan.
Lokasi larangan PKL atau zona merah meliputi kawasan ruang di sepanjang pinggiran dan/atau bahu jalan raya maupun area di atas trotoar di ruang publik.
Sebelumnya, depan Taman Krida dan sekitaran GOR Wergu Wetan kembali sesuai peruntukannya sebagai zona merah PKL. Hal ini berlaku usai Pemerintah Kabupaten Kudus membuka kembali kawasan Balai Jagong.
Sebagaimana diketahui, pandemi Covid-19 medorong Pemkab Kudus meliburkan Balai Jagong hingga beberapa bulan lamanya. Untuk bertahan hidup sejumlah PKL Balai Jagong banyak pindah berjualan di depan Taman Krida dan sekitaran GOR Wergu Wetan.
Kini setelah dibukanya kembali Balai Jagong, Pemerintah Kabupaten Kudus berharap kawasan tersebut bisa kembali bersih dari aktivitas PKL.[]