Jakarta – Ketua DPD PSI Kota Tangerang Selatan Andreas Arie R Nugroho, mengapresiasi putusan majelis hakim, jaksa, polisi Gakkumdu, Bawaslu dan KPUD yang memvonis Willy Prakarsa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Willy Prakarsa yang merupakan pendukung Paslon calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 3 Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan politik uang.
Bukan kebetulan kalau vonis hakim 3 tahun sama dengan nomor urut Ben-Pilar.
"Kami mengapresiasi majelis hakim, jaksa, polisi Gakkumdu, Bawaslu, KPUD yang serius menegakkan hukum atas pelanggaran ini, jadi pelajaran yang keras, jangan main-main dengan politik uang" kata Jubir Paslon Muhamad-Saraswati itu Rabu, 2 Desember 2020.
Vonis hakim tersebut, menurut pria yang biasa disapa Bro AA itu sesuai dengan nomer urut Paslon Benyamin-Pilar. Selanjutnya, Bro AA berharap kasus politik uang lainnya juga dapat dibongkar atau tidak berhenti pada Willy Prakarsa saja.
"Bukan kebetulan kalau vonis hakim 3 tahun sama dengan nomor urut Ben-Pilar, dan kami menduga Willy Prakarsa hanya orang lapangan, mesti dibongkar tuntas siapa yang menyuruh dan pemberi dananya, bongkar siapapun yang terlibat" tegas Andreas Nugroho.
- Baca Juga : Foto Benyamin Davnie di Acara KONI, Kampanye Terselubung?
- Baca Juga : Pilar Saga, Sarjana Teknik Tak Tahu Sampah Bisa Jadi Aspal
Selanjutnya, Ketua DPD PSI Tangsel mengajak seluruh warga Tangsel untuk memilih pada tanggal 9 Desember nanti dan menolak politik uang.
"Jangan ada lagi politik uang agar masyarakat bisa memilih secara jujur dan bersih. Jangan takut datang ke TPS terdekat pada tanggal 9 Desember 2020, gunakan hak pilih anda dengan benar, pilih pemimpin yang benar, dan selalu ikutin protokol kesehatan dengan benar," sebutnya. []