Polda Metro Jaya: HS Dijerat Pasal Makar

Pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Jokowi tak berkutik saat dijemput aparat Subdit Jatanras Polda Metro Jaya
Petugas kepolisian saat menjemput tersangka HS di kediamannya di Perumahan Metro, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Minggu 12 Mei 2019 pagi. (Foto: Tagar/Boni Hermawan)

Bogor - HS (25), pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Jokowi tak berkutik saat dijemput aparat Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, di Perumahan Metro, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Minggu 12 Mei 2019 pukul 08.00 WIB.

Dalam video penangkapan berdurasi 59 detik yang diunggah di akun Instagram @jacklyn_choppers, Minggu 12 Mei 2019, polisi sempat memperlihatkan surat perintah sebelum menggelandang HS.

"Saya dari Polda Metro Jaya, Jatanras. Ada surat perintah tugas," kata polisi dalam video itu.

HS tak berkutik, mengakui kesalahannya. "Kalau yang kemarin itu jelas memang menurut saya, di situ saya memang emosional. Memang saya akui salah," ujar HS.

Mendengar itu, penyidik memintanya untuk memberikan penjelasan lebih lanjut di kantor kepolisian. "Begini, ini kan hanya klarifikasi dulu, sampean ikut," jawab polisi.

Saat ini pengancam Presiden Jokowi itu masih menjalani pemeriksaan. Dia dijerat beberapa pasal. Salah satunya pasal makar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan membenarkan video penangkapan tersebut.

"Saat ini pengancam Presiden Jokowi itu masih menjalani pemeriksaan. Dia dijerat beberapa pasal. Salah satunya pasal makar," katanya.

Raden menerangkan, HS diduga mengancam memenggal kepala Presiden Jokowi saat aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu, Jumat 10 Mei 2019.

"Ia diduga melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata yang tak pantas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," tambahnya.

Selain itu, akibat ulahnya pelaku juga dijerat Pasal 27 Ayat 4 junto Pasal 45 Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".

Sementara Pasal 27 Ayat 4 UU ITE berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman".

Dan Pasal 45 Ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), atau Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)". []

Baca juga:

Berita terkait
0
Pandemi dan Krisis Iklim Tingkatkan Buruh Anak di Dunia
Bencana alam, kelangkaan pangan dan perang memaksa jutaan anak-anak di dunia meninggalkan sekolah untuk bekerja