Pencuri Ratusan Juta di Bulukumba Ditangkap

Seorang pria pekerja bangunan di Bulukumba ditangkap polisi karena terlibat pencurian, menyebabkan korbannya rugi Rp 150 juta.
Pelaku pencurian ditangkap Resmob Polres Bulukumba. (Foto: Tagar/Resmob Polres bulukumba)

Bulukumba - Unit Resmob Polres Bulukumba berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan, Ihwan Aidil Nur, 29 tahun, di Jalan Maccini Sombala, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulsel. Pria bekerja buruh bangunan ini ditangkap karena terlibat pencurian di Bulukumba, Sulsel, hingga korban merugi Rp 150 Juta.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Berry Juana Putra mengatakan, penangkapan terhadap Ikhwan di persembunyiannya dibantu oleh Resmob Polda Sulsel. Ikhwan melakukan pencurian di Darubiah, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, lalu kabur ke Makassar.

Ihwan ini diamankan saat sementara di dalam rumah, tempat persembunyiannya di Kota Makassar.

"Ihwan memasuki rumah korban, mengambil sejumlah uang tunai, barang berharga berupa perhiasa emas hingga benda pusaka, sehingga korban ini mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta. Kemudian, Ihwan kabur ke Makassar," kata Berry Juana Putra, Kamis 14 Mei 2020.

Penangkapan terhadap pelaku Ikhwan, bermula dari adanya laporan polisi terkait pencurian ini, sehingga Resmob langsung melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

Kemudian, setelah mengetahui keberadaan Ikhwan di Kota Makassar, Resmob langsung bergerak menuju ke lokasi persembunyian pelaku dan melakukan penangkapan.

"Ihwan ini diamankan saat sementara di dalam rumah, tempat persembunyiannya di Kota Makassar," ucap mantan Kasat Narkoba Polres Pinrang itu.

Dihadapan polisi, Ihwan mengakui telah masuk kerumah korban dan mengambil uang tunai Rp 50 Juta yang disimpan di tas, perhiasan emas seberat 70 gram, pakaian, samurai, dua buah kunci mobil dan benda pusaka yang disimpan di dalam lemari rumah korban. Kemudian, Ikhwan kabur ke Kota Makassar dan hasil kejahatannya digunakan berfoya-foya.

"Hasil kejahatannya, habis digunakan berfoya-foya, seperti membeli narkoba, miras, judi dan keperluan sehari-hari. Sedangkan emas milik korban diakuinya juga telah dijual," ucapnya.

Setelah dilakukan interogasi, Ikhwan kemudian dilakukan pengembangan kasus, penunjukan lokasi kejadian perkara (TKP) dan pencarian barang bukti. Tapi ditengah perjalanan, Ikhwan mencoba mengelabui petugas dan melarikan diri.

Sehingga, ia terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur kedua kakinya. Selanjutnya, diberikan perawatan medis di RSUD Bulukumba.

"Ihwan mencoba melarikan diri dan tidak mengindahkan tembakan peringatan, sehingga dilumpuhkan. Ikhwan juga ternyata residivis dengan kasus penggelapan dan pencurian dan telah ditahan di Lapas Bantaeng dengan vonis 3 tahun," kata Berry.

Hingga saat ini, Ikhwan bersama barang bukti yang disita berupa senjata tajam, kunci mobil, tas, dompet, serta sejumlah pakaian kini telah diamankan di Mako Polres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. []

Berita terkait
Transmisi Lokal Covid-19 Terjadi di Bulukumba Sulsel
Pasien positif Covid-19 di Kabupaten Bulukumba, Sulsel, kini bertambah satu orang. Dia tertular dari tetangganya yang positif Covid-19.
Dua Pasangan Mesum Terjaring Razia di Bulukumba
Empat anak remaja di Kabupaten Bulukumba, Sulsel, nekat kumpul kebo didalam kamar kos ditengah pandemi Covid-19.
Bupati Bulukumba Harap Layanan Ramah Bagi Masyarakat
Bupati bulukumba berharap, para petugas posko Covid-19 agar memberikan pelayanan yang ramah terhadap masyarakat.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.