Rembang - Dua tersangka pelaku pencurian toko modern di Kabupaten Rembang berhasil diringkus polisi. Satu tersangka dibekuk saat bersembunyi di plafon usai membobol Indomaret di Desa Pasarbanggi, Kecamatan Rembang.
Satu pelaku diketahui berinisial HR 31 tahun warga Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sluke, Rembang. Sedangkan pelaku lainnya berinisial BG, 24 tahun, berasal dari Kabupaten Kudus.
Di hadapan awak media, tersangka HR mengaku selalu melancarkan aksinya usai lewat tengah malam. Waktu tersebut dipilih lantaran toko sudah tutup dan lingkungan sekitar sudah sepi dari aktifitas orang.
"Beraksi biasanya jam 02.00 WIB, karena sudah sepi dan tidak ada orang," kata HR, saat gelar perkara di halaman Mapolres Rembang, Rabu, 16 September 2020.
Sebelum beraksi tidak survei, langsung ke lokasi.
Saat beraksi HR yang ditemani oleh BG selalu menggunakan penutup wajah agar tidak dikenali ketika terekam kamera pengawas toko. Barang hasil curian biasanya mereka jual kembali dan sebagian dikonsumsi pribadi.
"Sebelum beraksi tidak survei, langsung ke lokasi. Barangnya (hasil curian) ada yang dipakai sendiri dan ada yang dijual," akunya.
Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Ronggre menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah melakukan pembobolan toko modern sebanyak tujuh kali. Semua lokasinya berada di wilayah Kecamatan Rembang dan dilakukan sepanjang tahun ini.
Toko modern yang pernah jadi sasaran keduanya yakni, Indomart di wilayah Pasarbanggi sebanyak dua kali. Kemudian Indomaret di sebelah barat Pasar Rembang tiga kali. Juga Alfamart di wilayah Desa Gegunung Kulon sebanyak dua kali.
Mereka tertangkap tangan saat kembali beraksi mencuri di Indomaret Desa Pasar Banggi pada tanggal 2 September 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.
"Setelah ada laporan dari pemilik toko, anggota langsung menuju ke lokasi di Indomart Desa Pasarbanggi. Setelah selang berapa waktu HR ditemukan sedang sembunyi di plafon toko. Kemudian kami amankan beserta barang hasil curiannya," tutur dia.
Baca lainnya:
- Harapan Bupati Hafidz terhadap Milenial Rembang
- DPR: Penerapan AKB di Rembang Belum Sesuai Harapan
- Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan di Rembang
Ronggre membeberkan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka HR bertugas sebagai eksekutor atau yang mencuri dan BG melakukan pengawasan lingkungan sekitar.
"Setiap beraksi pelaku menggunakan modus operandi menjebol atap jika bangunan toko modern bangunan satu lantai. Tetapi jika lantai dua, pelaku menjebol pintu lantai dua untuk masuk ke dalam toko," ucapnya.
Dari tangan mereka, polisi menyita puluhan slop rokok berbagai merk, beberapa bungkus popok bayi dan susu bayi. Selain itu ada linggis sebagai sarana untuk mencuri dan serpihan atap plafon. Mobil rental avanza warna merah yang kerap mereka gunakan untuk mengangkut hasil curian juga dijadikan barang bukti.
"Atas perbuatannya kedua tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ujar Ronggre. []