Pencuri di Grobogan Tinggalkan Motor untuk Korban

Berhasil menggondol motor milik warga Grobogan, pencuri asal Pati meninggalkan motor miliknya di rumah korban. Ia diringkus tanpa perlawanan.
Polisi Grobogan menangkap pelaku pencurian sepeda motor asal Pati, Senin, 20 Juli 2020. Tersangka mencuri dengan meninggalkan motornya di rumah korban. (Foto: Humas Polsek Grobogan)

Grobogan - Kasus pencurian unik terjadi di wilayah hukum Polres Grobogan, Jawa Tengah. Berhasil menggondol sebuah sepeda motor namun sang pencuri malah meninggalkan motor miliknya di rumah korban. 

Tersangka pelaku pencurian tak lazim ini diketahui bernama Arif, 35 tahun, warga Sukolilo, Kabupaten Pati. Ia mencuri motor milik Rubiyanto, 35 tahun, tinggal di Desa Karangrejo, Kecamatan Grobogan, Grobogan, pada 23 Desember 2018.

Arif jadi buron pihak kepolisian selama 1,5 tahun. Ia akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan di Jalan Raya Sukolilo, Pati, Senin, 20 Juli 2020, sekitar pukul 10.00 WIB. 

Didapat info bahwa sepeda motor yang ditinggal di TKP (tempat kejadian perkara) tersebut adalah milik pelaku.

Kepala Polsek Grobogan Ajun Komisaris Eko Bambang menuturkan penangkapan Arif menindaklanjuti laporan korban yang kehilangan motor di rumahnya. 

"Saat itu, korban melaporkan ke Polsek Grobogan bahwa ia kehilangan sepeda motor bernopol K 5140 AJF yang semula berada di dalam rumah," tutur dia, Senin 20 Juli 2020. 

Baca juga: 

Kejadian pencurian berlangsung sekitar pukul 18.30 WIB. Jelang malam itu, korban yang kebingungan mencari motornya malah mendapati sepeda motor asing terparkir di depan rumahnya. Motor warna hitam itu tanpa pelat nomor. 

Rubiyanto menduga sepeda motor tersebut milik pelaku karena tak ada warga yang punya kendaraan itu. Selain melapor ke polisi, ia juga berupaya melacak pemilik sepeda motor. Dan belakangan diketahui pemiliknya adalah warga Sukolilo, Pati. 

"Didapat info bahwa sepeda motor yang ditinggal di TKP (tempat kejadian perkara) tersebut adalah milik pelaku. Selanjutnya, korban dibantu teman-temannya mencari keberadaan pelaku dan sepeda motornya. Ketemu di wilayah Sukolilo, namun pelaku melarikan diri," kata Eko Bambang. 

Pelacakan intens akhirnya mengakhiri pelarian Arif. Ia diringkus bersama motor milik korban. Turut diamankan Yamaha Jupiter tanpa pelat nomor miliknya. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini Arif sudah dijebloskan di tahanan Mapolsek Grobogan. Pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman penjara paling lama tujuh tahun, dijeratkan kepada yang bersangkutan. []

Berita terkait
Pencuri Spesialis RS di Yogya Gondol Tas Bonus Mobil
Sholeh, pencuri tas dan mobil milik keluarga pasien di RS Bethesda Yogyakarta, diringkus. Ia residivis dan pencuri spesialis barang pasien.
Komplotan Remaja Pencuri Sepeda di Makassar Ditangkap
Jajaran kepolisian Polsek Rappocini menangkap komplotan anak remaja spesialis pencuri sepeda di Kota Makassar.
Polisi Dor Seorang Pencuri Motor di Medan, 2 Buron
Berusaha melukai polisi dan mencoba kabur, seorang pencuri sepeda motor di Medan, Sumatera Utara, terpaksa ditembak polisi.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.