Padang - Satuan Reserse Kriminal Kepilisian Resor Kota Padang meringkus pria bertato naga berinisial ABD, 50 tahun. ABD dibekuk karena melakukan tindak pidana pencurian.
Warga Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat itu ditangkap pada saat sedang beraksi tak jauh dari kediamannya. Ia sempat diamankan dan nyaris diamuk massa.
Sebelum terpergok, dia mencuri sebuah tas yang berisikan laptop di sebuah musala.
"Dia kami tangkap setelah diamankan massa, dia sebelumnya juga telah dilaporkan tindak pidana pencurian," kata Kepala Satuan Resor Kriminal Polresta Padang, Komisaris Rico Fernanda melalui keterangan tertulisnya kepada Tagar, Sabtu, 14 November 2020.
Rico mengatakan, penangkapan ABD berdasarkan laporan polisi nomor LP/608/B/XI/2020/SPKT Unit II Polresta Padang tanggal 14 November 2020 dengan pelapor berinisial SA, 22 tahun.
Baca juga:
- Viral, Pencurian Motor di Indomaret Rembang Hanya 30 Detik
- Bobol Minimarket, Residivis Pencurian di Makassar Diringkus
- Residivis Pencurian Solok Kembali Beraksi di 4 Lokasi
"Sebelum terpergok, dia mencuri sebuah tas yang berisikan laptop di sebuah musala yang berada di kawasan Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, selanjutnya dia beraksi di kawasan Purus dan disana aksinya diketahui warga," katanya.
Hasil interogasi polisi, pelaku mengakui telah mencuri sebuah laptop dalam tas di sebuah musala di Ulak Karang. Namun, pria bertato naga itu baru diketahui melakukan dugaan tindak pidana pencurian saat kepergok massa.
"Yang di Purus dia baru percobaan, sementara dia membawa tas laptop, disana timbul kecurigaan massa dan sempat menduga dia mencuri disana," tuturnya.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Kepolisian Resor Kota Padang, tidak ada perlawanan saat ia ditangkap. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit laptop merek Acer Aspire E14 warna hitam. []