Bobol Minimarket, Residivis Pencurian di Makassar Diringkus

Residivis spesialis pencurian yang berhasil membobol salah satu minimarket di Makassar ditangkap polisi. Ini identitasnya
Pelaku pencurian saat diamankan di Mapolsek Ujung Pandang. (Foto: Tagar/Muhammad Ilham)

Makassar - Residivis spesialis pencurian yang berhasil membobol salah satu minimarket dan menggasak sejumlah uang tunai yang berada di Jalan Penghibur, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil diringkus Opsnal Polsek Ujung Pandang.

Tak hanya membobol minimarket, pelaku bernama, Anto Pali alias Anto tawang, 50 tahun warga Jalan Swadaya, Kabupaten Gowa, juga membobol sebuah barber shop yang berada di wilayah Kecamatan Ujung Padang.

Pelaku ini adalah residivis kasus yang sama, dia membobol minimarket dengan kerugian Rp 16,6 juta.

Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan dari korban kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa hasil rekaman kamera pengawas yang berada di lokasi kejadian. Setelah mengetahui ciri-ciri segera mengejar dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyian di wilayah Kabupaten Gowa.

"Pelaku ini adalah residivis kasus yang sama, dia membobol minimarket dengan kerugian Rp 16,6 juta," kata Kapolsek Ujung Pandang, AKP Bagas S Aji, Rabu 11 November 2020.

Tak sampai disitu, kata Bagas aksi pelaku kembali dilakukan dengan membobol sebuah barber shop di Jalan Thamrin, Kota Makassar, dan berhasil membawa sejumlah uang dan puluhan produk Pomade.

"Jadi setelah beraksi di minimarket berselang beberapa hari pelaku membobol barber shop, dia ambil uang tunai sebanyak Rp 4 juta dan 10 kaleng Pomade," ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, terang Kapolsek Ujung Pandang pelaku tidak hanya seorang diri. Sementara rekannya masih pencarian pihak kepolisian.

"Pelaku pembobolan ini dilakukan dua orang. Tapi satu orang masih dalam pengejaran. Ketika melancarkan aksinya pelaku merusak pintu dengan menggunakan linggis," jelasnya.

Anto Pali alias Anto Tawang saat ini telah diamankan di Mapolsek Ujung Pandang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Kapolsek Ujung Pandang. []

Berita terkait
Berkaca dari The Social Dilema, DPR Sorot Pencurian Data Pribadi
Sukamta menilai film dokumenter berjudul "The Social Dilema" yang belakangan viral menggambarkan sesuatu yang seram, soal pencurian data pribadi.
Residivis Pencurian Solok Kembali Beraksi di 4 Lokasi
Polisi kembali menangkap seorang residivis yang melakukan pencurian di empat lokasi di Kota Solok, Sumatera Barat.
Ranjau Pakau Gagalkan Pencurian Kayu Sonokeling di Rembang
Perhutani BKPH memasang ranjau pakau dan batu untuk menggagalkan pencurian kayu sonokeling di kawasan Hutan Songkel Mereng, Rembang.
0
Menkeu AS dan Deputi PM Kanada Bahas Inflasi dan Efek Perang di Ukraina
Yellen bertemu dengan Freeland dan janjikan kerja sama berbagai hal mulai dari sanksi terhadap Rusia hingga peningkatan produksi energi