Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas Diatur dalam UU

Sebagai pengguna jalan, apa yang harus dilakukan jika terlibat atau melihat terjadinya kecelakaan lalu lintas? Seperti kejadian di Tol Cipularang.
Arus lalu lintas di ruas jalan Bintaro tersendat akibat tabrakan beruntun tersebut. (Foto: Twitter/@TMCPoldaMetroJaya)

Jakarta - Tabrakan beruntun di jalan Tol Cipularang yang dikelola PT Jasa Marga, beberapa waktu lalu, sangat menyita perhatian masyarakat. Sedikitnya, delapan orang tewas dalam kecelakaan maut tersebut.

Nah, sebagai pengguna jalan, lalu apa yang harus dilakukan jika terlibat atau melihat terjadinya kecelakaan lalu lintas?

Dalam kondisi tersebut, pengguna jalan lain diimbau untuk memberikan bantuan kepada korban kecelakaan. Imbauan ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk diketahui, UU tersebut tidak hanya menyebutkan penanganan yang wajib dilakukan pihak kepolisian, namun juga mengatur tentang pertolongan dan perawatan korban bagi pengemudi kendaaran bermotor yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.

Aturan tentang pencegahan kecelakaan lalu lintas diatur dalam Pasal 231 Ayat 1 yang berbunyi: Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:

a. Menghentikan kendaraan yang dikemudikannya,

b. Memberikan pertolongan kepada korban, 

c. Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, 

d. Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

Selain itu, terkait hal ini juga dijelaskan dalam ketentuan dalam Pasal 231 ayat 2 yang berisi "Pengemudi kendaraan bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat".

Dalam UU tersebut juga mengatur tentang tindakan yang wajib dilakukan masyarakat, yang mengetahui terjadinya kecelakaan. Hal ini turut diatur lagi dalam Pasal 232.

Adapun isinya adalah "Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas, melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia".

Kecakapan dan kewaspadaan dalam berkendara tentunya sangat diperlukan saat mengemudi di jalan. Hal ini bukan hanya bisa menjaga keselamatan diri sendiri, namun juga orang lain. []

Berita terkait
DPR Sentil Jasa Marga Soal Ketentuan Pidana dan Denda
Anggota DPR RI menyoroti kecelakaan di Tol Cipularang yang dikelola PT Jasa Marga, dinilai telah melanggar ketentuan Undang-undang, dan lainnya.
DPR Anggap Kecelakaan di Cipularang Salah Jasa Marga
Komisi V DPR RI menganggap kecelakaan di Tol Cipularang, menewaskan delapan orang dan sedikitnya 20 kendaraan rusak merupakan kesalahan Jasa Marga.
Sopir Truk Kecelakaan Tol Cipularang Jalani Tes Urine
Sopir truk dump yang terlibat dalam kecelakaan maut di KM 91 Tol Cipularang menjalani tes urine di Polres Purwakarta, Jawa Barat.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.