DPR Sentil Jasa Marga Soal Ketentuan Pidana dan Denda

Anggota DPR RI menyoroti kecelakaan di Tol Cipularang yang dikelola PT Jasa Marga, dinilai telah melanggar ketentuan Undang-undang, dan lainnya.
Petugas mengevakuasi sejumlah kendaraan yang terlibat pada kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 Purwakarta, Jawa Barat, pada Senin, 2 September 2019. (Foto: Antara/M Ibnu Chazar).

Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo menegaskan PT Jasa Marga telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa bergelimang. Hal tersebut, menurut dia, telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Politikus Gerindra ini menilai, pelanggaran mengacu utamanya pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol dan Peraturan Menteri (Permen) PU RI Nomor 16/PRT/M/2014 tentang standar pelayanan minimal jalan tol.

"Pasal 7 ayat (1) PP No. 15 tahun 2005 tentang jalan tol, bahwa jalan tol harus mempunyai spesifikasi tersedia sarana komunikasi dan sarana deteksi pengamanan yang memungkinkan pertolongan dengan segera sampai ke tempat kejadian, serta upaya pengamanan terhadap kecelakaan," kata Bambang kepada Tagar, Jumat, 6 September 2019.

Bambang melanjutkan, pasal lain yang dapat digarisbawahi, yakni Pasal 91 PP No. 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol yang menerangkan, badan usaha wajib mengusahakan agar jalan tol selalu memenuhi syarat kelayakan, baik untuk dioperasikan setiap saat. Apabila terbukti menyalahi ketentuan, maka harus siap mendapat kritik.

"Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol Permen PU RI No. 16/PRT/M/2014, bahwa substansi pelayanan penanganan kecelakaan pada korban kecelakaan wajib dievakuasi kurang dari 20 menit," tuturnya.

Bambang menyatakan, Jasa Marga dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dapat dikenai sanksi pidana, itu pun belum dihitung denda lainnya.

"Sanksi nya berupa pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. Karena tidak dapat memberikan pelayanan jasa sesuai dengan standar peraturan yang berlaku di Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata dia.

Menurut Bambang, berbagai faktor yang menyebabkan kecelakaan di Tol Cipularang, yang harus disoroti ialah upaya evakuasi yang tidak langsung dilakukan pihak Jasa Marga. 

Bambang menilai, fasilitas jalan tol penghubung Jakarta-Bandung saat ini tidak memadai.

"Kecelakaan Tol Cipularang terjadi di kilometer 91 dengan melibatkan 20 kendaraan dan menimbulkan 8 korban tewas, 3 luka berat dan 25 luka ringan. Kecelakaan beruntun diakibatkan lambannya evakuasi dari truk yang terbalik dan tidak ada nya rambu peringatan penunjang keselamatan," kata Bambang menyoroti Jasa Marga. []

Berita terkait
DPR Anggap Kecelakaan di Cipularang Salah Jasa Marga
Komisi V DPR RI menganggap kecelakaan di Tol Cipularang, menewaskan delapan orang dan sedikitnya 20 kendaraan rusak merupakan kesalahan Jasa Marga.
Kecelakaan Tol Cipularang Karena Tidak Ada Pengawasan
Kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi di Tol Cipularang (Cikampek-Purwakarta-Padalarang), Jabar, disebabkan 4 faktor saling berkaitan
Jalur Darurat di Tol Cipularang Sangat Minim
Keberadaan jalur darurat di sepanjang Tol Cipularang masih sangat minim. Seharusnya lebih dari satu.