Kasus Sugi Nur, Bareskrim Panggil Refly Harun

Pakar hukum tata negara Refly Harun bakal diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus Sugi Nur atau Gus Nur dalam penghinaan terhadap NU.
Pakar hukum tata negara Refly Harun bakal diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus Sugi Nur atau Gus Nur dalam penghinaan terhadap NU. (foto: dok. CNNIndonesia.com).

Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana memeriksa pakar hukum tata negara, Refly Harun terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

"Informasi dari penyidik, rencananya besok 3 November 2020 (panggilan pemeriksaan) pukul 10.00 WIB," ujar Kepal Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 2 November 2020.

Dipanggil sebagai saksi dari tersangka SN.

Awi menuturkan, bekas Komisaris Utama PT Jasa Marga itu sedianya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gus Nur. 

Baca juga: Refly Harun Jangan Manfaatkan Orang Awam Demi Subscriber

"Dipanggil sebagai saksi dari tersangka SN," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menilai Refly Harun seharusnya turut ditangkap kepolisian terkait kasus tersebut. Musababnya, pernyataan Gus Nur yang diperkarakan berasal dari video di Channel YouTube milik Refly.

"Kalau Sugi Nur ditangkap karena pernyataannya di kanal YouTube-nya Refly Harun, mestinya polisi juga tangkap pemilik YouTube-nya yang menyebarkan," kata Muannas kepada Tagar, Minggu, 25 Oktober 2020.

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menangkap Gus Nur di kediamannya di Malang, Jawa Timur, pada Sabtu dini hari, 24 Oktober 2020. Selanjutnya, polisi menyebut Gus Nur akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Kasus Gus Nur, Muannas: Refly Harun Mestinya Dijerat 6 Tahun

"20 hari (di) Rutan Bareskrim," tutur Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi Tagar, Minggu, 25 Oktober 2020.

Atas perbuatannya, Gus Nur disangka melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 45 ayat 3 Jo 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP. []

Berita terkait
Refly Harun: Hadapi Kritik Jangan Pakai Arogansi Kekuasaan
Pemerintah tak seharusnya menggunakan sikap arogansi kekuasaan dalam menhhadapi setiap kritikan.
Denny Siregar : Jangan-jangan Refly Harun Susupan Aparat
Pegiat media sosial Denny Siregar menaruh curiga terhadap Refly Harun. Apa yang membuat Denny Siregar curiga?
Siapa Refly Harun yang Dicopot Erick Thohir
Refly Harun dicopot dari jabatan Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo I oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Siapa Refly Harun.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.