Jakarta - Sekretaris Jenderal Pergerakan Masyarakat Nusantara (Perekat Nusa), Theo Cosner Tambunan menilai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengembalikan citra Korps Bhayangkara usai menangkap buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Apresiasi setinggi-tingginya untuk Kabareskrim Komjen Listyo. Penangkapan tersebut mendegradasi keraguan publik terhadap Polri. Secara kesuluruhan, Polri masih on the right track," ujar Theo ketika dihubungi Tagar, Sabtu, 1 Agustus 2020.
Karena yang namanya kebenaran itu tak akan pernah mendua. Saya yakin Polri bisa memelihara capaian hebat ini
Musababnya, kata Theo, keraguan publik sempat mencuat kala beberapa jenderal polisi kedapatan membantu Djoko Tjandra berpergian di Indonesia meski masih berstatus buron. Menurut dia, penangkapan Djoko Tjandra yang disebut 'Joker' itu menjadi krusial untuk Polri agar mengembalikan kepercayaan masyarakat.
"Di mana-mana ada kebaikan pasti ada kejahatan, kita ga bisa menampik itu. Tapi dengan ini, Polri mengukuhkan bahwa mereka bersama masyarakat, berada di pihak yang benar, meski berhadapan dengan buronan sekaliber Djoko Tjandra," ucap dia.
"Karena yang namanya kebenaran itu tak akan pernah mendua. Saya yakin Polri bisa memelihara capaian hebat ini," katanya menambahkan.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo bersama tim berhasil menangkap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Malaysia pada Kamis, 30 Juli 2020. Penangkapan itu turut melibatkan Kepolisian Diraja Malaysia.
"Alhamdulillah Djoko Tjandra bisa dibawa kembali melalui jalur penerbangan via Halim, menjawab pertanyaan publik apa yang terjadi selama ini," tutur Listyo.
Djoko, yang telah buron selama 11 tahun itu sempat keluar-masuk Indonesia selama tiga bulan belakangan ini tanpa terdeteksi otoritas keimigrasian dan aparat penegak hukum. Sejumlah jenderal polisi dan oknum kejaksaan turut membantu upaya Djoko Tjandra dalam melakukan perjalanan di Indonesia.
Bahkan, dia sempat membuat paspor, dan KTP Elektronik (e-KTP) dengan bantuan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan, kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 lalu.
Selain itu, terkuak juga jika Djoko Tjandra sempat ke Pontianak, Kalimantan Barat, bersama pengacaranya, Anita Kolopaking, dengan didampingi Brigjen Prasetijo Utomo. Dua nama terakhir sudah ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan memberikan surat jalan dan tes bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra.
Selain Prasetijo, dalam kasus ini Kapolri Jenderal Idham Azis juga mencopot jenderal polisi lainnya yakni Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo dari jabatannya.
- Baca juga: Tangkap Djoko Tjandra, Prestasi Listyo Jadi Kapolri
- Baca juga: Prestasi Polri atas Djoko Tjandra, Bukti Jokowi Tegas
Adapaun Napoleon dan Nugroho hingga kini masih dalam pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dan telah dinyatakan melanggar etik. []