Jakarta - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Argo Yuwono mengatakan serah terima penangkapan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra dilakukan di atas pesawat antara Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dengan Polri.
"Prosesnya namanya serah terima. Begitu Djoko Tjandra ditangkap Polisi Diraja Malaysia kemudian melakukan serah terima dengan polisi Indonesia di atas pesawat," ujar Argo dalam keterangannya, Sabtu, 1 Agustus 2020.
Setelah itu ditindaklanjuti kepada kepolisian Diraja Malaysia untuk meminta penangkapan kepada yang bersangkutan
Argo menjelaskan, sebelum proses penangkapan dilakukan, Kapolri Jenderal Idham Azis terlebih dahulu mengirimkan surat resmi kepada Inspektur Jenderal of Police Malaysia Abdul Hamid bin Bador pada 23 Juli 2020.
Setelah Polisi Diraja Malaysia menangkap Djoko Tjandra, barulah buronan selama 11 tahun itu diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk dibawa pulang ke Indonesia.
"Setelah itu ditindaklanjuti kepada kepolisian Diraja Malaysia untuk meminta penangkapan kepada yang bersangkutan," ucap Argo.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabreskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut penangkapan Djoko Tjandra untuk menjawab keraguan publik terhadap kinerja kepolisian.
"Djoko Tjandra sudah berhasil kita amankan. Tentunya ini menjawab keraguan publik selama ini, apakah Polri bisa menangkap, dan hari ini kita menunjukkan komitmen kita bahwa Djoko Tjandra bisa kita tangkap," kata Listyo di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020.
Listyo menerangkan, penangkapan Djoko Tjandra merupakan perintah dari Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Idham Azis, yang kemudian membentuk tim khusus. Dalam perkembangannya, tim tersebut bekerja secara intensif hingga mengendus keberadaan sosok yang disebut 'Joker' itu berada di Malaysia.
Djoko pun langsung dibawa ke Indonesia menggunakan pesawat carter dan tiba di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada malam harinya. Polri secara resmi menyerahkan penahanan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun dia tak ditahan di Rutan Kejagung, melainkan di Rutan Mabes Polri.
Saat ini, Djoko Tjandra telah resmi menjadi warga binaan dan ditahan di Rutan Salemba cabang Mabes Polri.
Menurut Listyo, hal itu untuk memudahkan pengusutan kasus Djoko Tjandra lainnya terkait surat jalan palsu yang melibatkan Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Baca juga: Tangkap Djoko Tjandra, Prestasi Listyo Jadi Kapolri
- Baca juga: Usai Djoko Tjandra, Polisi Ditanya Soal Said Didu
"Saat ini yang bersangkutan dititipkan di Rutan cabang Salemba di Mabes Polri. Ini tentunya memudahkan bagi Bareskrim Polri untuk melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Saudara Djoko Tjandra," tutur Listyo. []