Gowa - Penangkapan dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan berjalan dramatis. Satu perampok berhasil lolos setelah membacok polisi, sedangkan satu lagi tewas usai didor kakinya.
Terduga pelaku yang meregang nyawa adalah Eki, 28 tahun. Warga Jalan Dahlia Lorong I, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Gowa, ini mengalami sesak nafas saat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat penanganan medis.
Eki merupakan residivis kasus sama yang kerap malang melintang di wilayah Kabupaten Gowa. Kesehariannya adalah seorang buruh harian lepas.
Dari hasil pemeriksaan urine diketahui terduga pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Kepala Satuan Reserse kriminal (Reskrim) Polres Gowa Ajun Komisaris Polisi Jufri Natsir mengungkapkan dalam melakukan kejahatannya, Eki dibantu rekannya berisinisial DT, 30 tahun. Mereka setidaknya telah beraksi di enam lokasi yang beda di Kabupaten Gowa dalam beberapa waktu terakhir.
Proses penangkapan terhadap keduanya, Minggu, 18 Oktober 2020, berjalan tegang. Pada saat hendak ditangkap, Eki dan DT, tengah berada di sebuah jalan kawasan Desa Tamanyelleng Kecamatan Barombong, Gowa.
Petugas Reskrim yang telah melakukan pengintaian langsung menyergap keduanya. Ternyata penangkapan berjalan alot. Keduanya melawan agar bisa lolos dari kepungan petugas. Tak mau kehilangan buruan, Eki ditembak pada bagian kakinya.
Di waktu yang hampir bersamaan, DT tiba-tiba mengeluarkan parang dan langsung membacok ke petugas yang mendekat. Akibatnya, dua jari tangan Brigadir Polisi Kepala Andrianto nyaris terputus. DT berhasil kabur.
"Pelaku (Eki) melarikan diri kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki untuk melumpuhkan, lalu pelaku dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis, Namun di sela-sela perawatan medis, pelaku dinyatakan meninggal dunia," beber Jufri di RS Bhayangkara usai memimpin operasi penangkapan.
Baca juga:
- Dendam Lama, Pria di Surabaya Bacok Tetangganya Hingga Tewas
- Tagih Utang, Pria di Blora Dibayar Bacokan oleh Genderuwo
- Ceweknya Digoda, Anak Punk di Brebes Bunuh Kawan Sendiri
Belakangan diketahui jika pria tersebut juga diduga seorang pengguna sabu. "Dari hasil pemeriksaan urine diketahui terduga pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu," ucap Jufri
Sementara untuk pelaku DT, saat ini masih dalam buruan petugas Reskrim. Jufri meminta yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri ke Polres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Karena perbuatannya terduga pelaku akan kami jerat dengan pasal 365 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar dia. []