Bantul - Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis, menyebut semua pemudik dan pendatang yang akan masuk ke wilayah Bantul harus memastikan diri dalam kondisi sehat dan bebas Covid-19. Salah satu syarat sehat itu adanya surat keterangan negatif hasil tes swab dari dokter atau instansi rumah sakit.
Namun, pemudik dan pendatang tidak membawa surat sehat tetap dibolehkan masuk dengan catatan mengisolasi mandiri selama 14 hari. Pemudik wajib melapor kepada ketua RT setempat serta mendaftarkan diri lewat aplikasi.
“Kalau tidak membawa surat sehat nanti swab-nya di sini, soalnya kalau tiba-tiba sampai di sini tidak bawa [surat sehat] hal manusiawi juga. Nanti akan di-swab melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bantul,” kata Helmi ketika dihubungi pada Minggu, 13 September 2020.
Pemudik harus tetap mengisi aplikasi kemudian puskesmas akan lakukan screening pada mereka.
Helmi mengatakan pemudik akan dipantau selama 14 hari sejak kedatangan oleh Gugus Tugas Percepatan Covid-19 tingkat kecamatan bersama puskesmas di masing-masing kecamatan. Pemudik yang tidak melapor lewat aplikasi, kata dia, tetap akan didata oleh tim dari kecamatan.
Semua pemudik atau pendatang yang memiliki salah satu gejala mengarah pada Covid-19 seperti sakit tenggorokan, batuk, atau demam akan langsung dilakukan pengambilan spesimen untuk cek swab.
Baca Juga:
- Enam Ibu Hamil di Kota Yogyakarta Terpapar C-19
- BNI Tutup 7 Kantor Cabang Pembantu di Yogyakarta
- PSBB DKI, KAI Daop 6 Yogyakarta Perketat Pengawasan
"Pemudik harus tetap mengisi aplikasi kemudian puskesmas akan lakukan screening pada mereka. Kalau mereka diperlukan tes swab akan dites swab,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan Pemkab Bantul menyatakan sudah mengantisipasi jika terjadi lonjakan pemudik gelombang dua setelah Jakarta kembali melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemudik atau pendatang yang masuk Bantul harus mengisi data lewat aplikasi dan melapor ke ketua RT setempat.
Menurut Helmi Pemkab Bantul sudah memiliki standar operasional prosedur (SOP) dalam menghadapi pemudik atau pendatang yang tiba di Bantul. Mereka akan didata dan dipantau oleh puskesmas selama 14 hari sejak kedatangan di Bantul. []