Jakarta PSBB Jilid II, Ini Syarat Mudik ke Bantul

Pemkab Bantul sudah mengantipasi lonjakan pemudik saat Jakarta melakukan PSBB lagi mulai 14 September 2020. Berikut syarat mudik ke Bantul.
Sekda Bantul Helmi Jamharis (Foto: Dok. Tagar)

Bantul - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menyatakan sudah mengantisipasi jika terjadi lonjakan pemudik gelombang dua setelah Jakarta kembali melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemudik atau pendatang yang masuk Bantul harus mengisi data lewat aplikasi dan melapor ke ketua RT setempat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis menjelaskan Pemkab Bantul sudah memiliki standar operasional prosedur (SOP) dalam menghadapi pemudik atau pendatang yang tiba di Bantul. Mereka akan didata dan dipantau oleh puskesmas selama 14 hari sejak kedatangan di Bantul.

“Pemudik harus tetap mengisi aplikasi kemudian puskesmas akan lakukan screening pada mereka, kalau mereka diperlukan tes swab akan dites swab,” kata Helmi, Sabtu 12 September 2020.

Helmi mengatakan selain melalui aplikasi, data pemudik akan dicatat oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan. Sejauh ini diakuinya pendataan pemudik masih dilakukan setiap saat dan tercatat lewat http://deteksicorona.bantulkab.go.id./

Pemudik harus tetap mengisi aplikasi kemudian puskesmas akan lakukan screening pada mereka, kalau mereka diperlukan tes swab akan dites swab.

Dalam aplikasi tersebut pemudik dan pendatang tercatat ada 6.439 orang per 9 September 2020 yang tersebar di 17 kecamatan. Jumlah pendatang terbanyak ada di Kecamatan Kasihan sebanyak 746 orang, kemudian disusul Sewon 730 orang, Imogiri 640 orang, Sedayu 526 orang, Kecamatan Bantul 463, Dlingo 439, Jetis 400, Banguntapan 386, Pandak 306, Pajangan 303, Piyungan 267, Pleret 285, Sanden 255, Kretek 236, Srandakan 169, dan Pundong 88 orang.

Sementara itu Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bantul, Sri Wahyu Joko Santoso mengatakan Bantul tetap menggunakan Peraturan Bupati Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang di dalamnya sudah mengatur pelaku perjalanan.

Baca Juga:

Sebagaimana diketahui dalam Perbup tersebut untuk pelaku perjalanan diatur di Pasal 4. Dalam pasal tersebut pelaku perjalanan yang tiba di Bantul harus dalam kondisi sehat dari Covid-19. Pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat wajib mengisi laporan secara online melalui Portal Pendataan Pelaku Perjalanan dan melapor ke Ketua RT di mana yang bersangkutan datang paling lambat 1 x 24 jam.

"Selain itu pelaku perjalanan sebagaimana wajib melaksanakan karantina rumah secara mandiri selama 14 hari sebelum melakukan aktifitas sesuai kepentingannya di daerah apabila yang bersangkutan berasal dari wilayah transmisi lokal," ucapnya.

Pria yang disapa Oki ini mengungkapkan, pelaku perjalanan wajib melakukan tes swab PCR atau rapid diagnostic test (RDT). "Apabila berdasarkan pemantauan petugas UPT Puskesmas diwajibkan melakukan hal tersebut," ujarnya.

Lalu dalam Perbup 79 Tahun 2020 itu setiap orang dilarang menghalangi terlaksananya karantina rumah. Bagi yang menghalangi akan dikenakan sanksi teguran tertulis dan atau denda Rp 500.000. []

Berita terkait
Jakarta PSBB Lagi, Ini Kekhawatiran Sri Sultan HB X
Jakarta memberlakukan PSBB lagi mulai Senin, 14 September 2020. Ini kekhawatiran Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan HB X.
Langkah Antisipasi Yogyakarta Saat Jakarta PSBB Lagi
Pemkot Yogyakarta melakukan langkah antisipasi menjelang dan saat Jakarta melakukan PSBB lagi mulai 14 September 2020. Ini langkah antisipasinya.
Bukti Protokol Kesehatan Warga Yogyakarta Rendah
Sekda DIY menyebut kesadaran warga Yogyakarta soal protokol kesehatan masih rendah. Buktinya masih banyak yang kena razia Satpol PP.
0
Emma Raducanu Melaju ke Putaran Kedua Tenis Wimbledon 2022
Raducanu awali debutnya di Wimbledon, 27 Juni 2022, malam waktu setempat, kalahkan petenis Beliga, Alison van Uytvanck, 6-4 dan 6-4