Pemuda di Maros Tantang Polisi Berkelahi

Akibat pengaruh minuman keras, seorang pemuda di Maros Sulsel menantang polisi berkelahi.
Pelaku IN saat diamankan oleh anggota Polsek Lau, Maros dari kediamannya. (Foto: Tagar/Dok Polisi)

Maros - Seorang pemuda di Maros, Sulawesi Selatan videonya viral setelah menantang anggota polisi yang bertugas di Polsek Lau untuk berkelahi. Pemuda yang diduga mabuk itu mengajak anggota polisi berkelahi setelah ditegur karena tidak menggunakan helm saat berkendara.

“Kejadiannya terjadi pada Senin, 3 Februari 2020 lalu, pemuda yang menantang polisi untuk berduel ini pada awalnya datang ke Polsek untuk membuat laporan, tapi ketika hendak masuk ke pintu penjagaan yang bersangkutan ditegur karena tidak memakai helm,” kata Kapolsek Lau AKP Sulaiman, Rabu, 5 Februari 2020.

Sulaiman menyebutkan pria berinisial IN tak terima tegur. Dia bereaksi dengan menantang polisi berkelahi. Dalam rekaman video, tampak pelaku menunjuk-nunjuk ke arah anggota dan mengeluarkan kata-kata tak pantas.

Kejadiannya terjadi pada Senin, 3 Februari 2020 lalu, pemuda yang menantang polisi untuk berduel ini pada awalnya datang ke Polsek untuk membuat laporan.

“Saat anggota yang lain coba menenangkannya, dia justru menarik polisi tersebut. Akibatnya, pengait topi milik anggota putus, bahkan lambang pangkat yang menempel di seragam juga copot. Kejadian ini terekam video amatir warga hingga viral di medsos. Beberapa jam usai kejadian, polisi mendatangi pelaku di rumahnya dan membawanya ke Polsek Lau. Usai diperiksa, pelaku IN langsung ditahan,” jelas Sulaiman.

Ia menambahkan, saat kejadian itu pelaku yang berusia 26 tahun itu dalam kondisi pengaruh minuman keras sehingga saat berbicara kepada petugas yang berjaga saat itu tidak karuan dan sangat mudah emosi.

Akibat dari perlakukannya, IN meski telah mendapat maaf dari anggota polisi yang dibentak, namun proses hukum tetap berjalan. Pelaku kini ditahan dalam sel tahanan Mapolsek Lau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Dia disangkakan Pasal 335 KUHP subsider Pasal 212 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara,” pungkas Sulaiman. []

Berita terkait
Anak SD di Maros Dilaporkan Jadi Korban Penculikan
Seorang bocah SD di Kabupaten Maros diduga menjadi korban penculikkan pada senin 3 Februari 2020 lalu.
Polres Maros Ajak Warga Pakai Smart SIM
Sat Lantas Polres Maros kembali melakukan sosialisasi Smart Surat Isin Mengemudi (Smart SIM). Kelebihan Smart SIM bisa menjadi uang elektronik.
46 Motor Balap Liar Diamankan Polres Maros
Pihak kepolisian di Maros Sulawesi Selatan berhasil mengamankan 46 motor yang terlibat aksi balap liar di kecamatan Bontoa.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.