46 Motor Balap Liar Diamankan Polres Maros

Pihak kepolisian di Maros Sulawesi Selatan berhasil mengamankan 46 motor yang terlibat aksi balap liar di kecamatan Bontoa.
Motor balap liar yang berhasil diamankan polisi di Maros, Sulsel. (Foto: Tagar/Dok. Polisi)

Maros - Sebanyak 46 sepeda motor yang sering terlibat aksi balap liar di Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros diamankan pihak kepolisian karena meresahkan warga sekitar. 46 sepeda motor yang diamankan oleh pihak kepolisian ini terjadi pada Senin, 3 Februari 2020 dini hari.

“Saat ini 46 sepeda motor yang diamankan dari pelaku balap liar sudah kita amankan di Polsek untuk selengkapnya dilakukan pendataan kepada pemilik kendaraan,” kata Kapolsek Lau AKP Sulaiman dalam keterangannya.

Sulaiman menambahkan, aksi balap liar yang terjadi ini sangat meresahkan masyarakat yang tinggal didekat aksi balap liar, selain itu masyarakat juga merasa tidak nyaman karena aksi balap liar yang terjadi menggangu pengendara lain yang akan melintas.

Saat ini 46 sepeda motor yang diamankan dari pelaku balap liar sudah kita amankan di Polsek.

“Dari laporan masyarakat yang merasa terganggu, para pelaku aksi balap liar ini kerap kali ugal-ugalan dalam berkendara apalagi kejadiannya saat malam hari dan ada beberapa yang terlibat aksi balap liar tidak memiliki lampu pada motornya, sehingga sangat rawan terjadi kecelakaan,” jalasnya.

Untuk mengamankan 46 kendaraan sepeda motor, Sulaiman dan anggota kepolisian melakukannya selama kurang lebih dari satu jam. Beberapa motor yang diamankan oleh kepolisian karena tidak sesuai dengan standar yang ditentukan, belum lagi motor yang ikut balap liar ini knalpotnya sangat bising.

“Pengendara yang ikut balap liar kebanyakan remaja dan mereka belum memiliki SIM. Olehnya itu sepeda motornya kita amankan dan nanti pemiliknya akan dipanggil untuk ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Sub Bagian Humas Polres Maros, AKP Ribi menyebut pelaku balap liar selain diberikan surat tilang sebagai efek jera agar tidak mengulangi aksinya kedepan, pemilik kendaraan juga wajib untuk datang ke polsek dengan serta membawa surat- surat kendaraan yang lengkap.

“Mereka yang ingin mengambil kendaraannya, pemilik harus mengembalikan sepeda motornya sesuai dengan spesifikasi stadar sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” jelas Ribi. []

Berita terkait
Lagi, Polisi Amankan 14 Pelaku Balap Liar Makassar
Sebelum diamankan, polisi harus kejar-kejaran dengan pelaku balap liar di Makassar.
Belasan Pelaku Balapan Liar di Makassar Ditangkap
Belasan pelaku yang sering meresahkan warga dengan aksi balap liarnya diamankan tim Penikam Polrestabes Makassar beserta belasan motornya.
Balai Kota Padang Jadi Arena Balapan Liar
Kawasan Kantor Balai Kota Padang, Sumatera Barat, dijadikan arena balapan liar.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina