Aceh Barat Daya - Sebanyak enam warga Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh dibekuk aparat kepolisian karena kedapatan sedang mengisap ganja kering, Rabu, 8 April 2020.
Kepala Kepolsian Resor (Kapolres) Abdya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Moh Basori, mengatakan enam pelaku yang ditangkap dengan lokasi yang berbeda, dengan barang bukti yang ditemukan 4.74 gram pada penangkapan pertama dan 1,45 gram pada penangkapan kedua.
"Lokasi penangkapannya beda begitu juga dengan hari penangkapan, sebagian di Kecamatan Susoh dan sebagian di Kecamatan Jeumpa," kata Moh Basori, dalam keterangan yang diterima Tagar, Rabu, 8 April 2020 di Aceh Barat Daya.
Penangkapannya sebagian di Kecamatan Susoh dan sebagian di Kecamatan Jeumpa.
Basori mengatakan, empat tersangka pertama yang berhasil ditangkap pada, Kamis, 2 April 2020, pukul 22.30 WIB berinisial KA Swasta (24 tahun), AD mahasiswa (26 tahun), RD mahasiswa (23 tahun) dan FA petani (37 tahun).
"Penangkapan mereka berkat informasi masyarakat, menindaklanjuti informasi itu Tim langsung bergerak dan berhasil meringkus ke empatnya dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus daun ganja kering," katanya.
Kata Basori, dari pengembangan empat tersangka pertama, pihaknya berhasil menangkap dua tersangka lainnya di Kecamatan Jeumpa berinisial SF Swasta (20 tahun) dan IR mahasiswa (20 tahun). Keduanya ditangkap pada, Jumat, 3 April 2020, pukul 00.30 WIB di Desa Alue Sungai Pinang Kecamatan Jeumpa Aceh Barat Daya.
"Dari ketua tersangka ini juga kita amankan satu bungkus ganja kering siap pakai," kata Basori.
Saat ini keenam pelaku tersebut sudah diamankan di Mapolres Abdya guna proses penyelidikan lebih lanjut. []