Pemprov Maluku Pecat 10 ASN Mantan Narapidana Korupsi

Pemprov Maluku memecat tidak dengan hormat 10 ASN, ini alasannya.
Ilustrasi ASN Parepare dipecat. (Foto: Ilustrasi/Rio Anthony)

Ambon - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, melakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus mantan narapidana korupsi.

Pemecatan dilakukan tidak bersamaan, awalnya lima ASN dipecat pada 4 Maret 2019. Kemudian 29 Mei 2019, disusul lima ASN dipecat  jadi total 10 ASN.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku, Donald Saimima menyatakan 10 ASN dipecat setelah menjalani masa hukuman dan dikuatkan dengan vonis Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Dengan PTDH terhadap 10 ASN ini, otomatis hak mereka sebagai ASN tidak ada lagi.

Donald menjelaskan, PTDH lima ASN pada 29 Mei 2019, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku sesuai tanggal tersebut, diantaranya JM sesuai SK nomor 86, kemudian FH nomor 82, AW nomor 83, JP nomor 84, dan WL nomor 85.

JM merupakan mantan Kepala Biro Administrasi Pembangunan, WL, JP, dan AW ASN Dinas Sosial serta FH ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

"Sedangkan lima ASN yang PTDH 4 Maret 2019, yaitu LB sesuai SK nomor 43, ES nomor 43A, MTL nomor 43B, AJ nomor 43C dan JR nomor 43D," ucapnya.

Donald mengatakan, PTDH 10 ASN selain berdasarkan keputusan PN Ambon, juga didasarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Mendagri, Menpan RB dan BKN. []

Baca lainnya:

Berita terkait