Disdik Ambon Bentuk Satgas Awasi Pungli PPDB

Dinas Pendidikan Kota Ambon membentuk satuan tugas (satgas) penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk SD dan SMP
Guru memeriksa berkas murid baru saat daftar ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Murid baru diterima melalui sistem zonasi atau area domisili terdekat dengan sekolah sedangkan sisanya melalui nilai murni atau jalur SKTM. (Foto: Ant/Heru Salim)

Ambon - Dinas Pendidikan Kota Ambon membentuk satuan tugas (satgas) penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk SD dan SMP.

Satgas akan mengawasi dan memantau proses pendaftaran PPDB guna mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) dan siswa titipan.

Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Ambon Fahmy Salatalohy menyatakan, PPDB tahun 2019 ini menggunakan sistim zonasi. Mengharuskan para calon siswa mendaftar ke sekolah sesuai alamat domisili.

Artikel lainnya: Cara Pendaftaran PPDB 2019 Secara Online

"PPDB yang hendak mendaftar ke sekolah yang dituju harus sesuai alamat domisili," ujar Fahmy, Jumat 14 Juni 2019.

Sistem zonasi ini, kata dia berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan,

"Jadi siswa titipan di luar zonasi tidak diperbolehkan. Hal itu diharapkan agar distribusi PPDB pada zonasi sesuai dengan kouta yang ditetapkan," tandasnya.

Menurutnya, sistim zonasi bertujuan untuk menciptakan pemerataan pendidikan sekaligus menghilangkan diskriminasi pada sekolah yang dianggap favorit dan bukan favorit.

Artikel lainnya: Mendikbud: PPDB Zonasi Hilangkan Kasta Sekolah

Seluruh kepala SD dan SMP di Kota Ambon juga sudah diimbau, jika menemukan PPDB tidak sesuai domisili segera berkoordinasi dengan pihak dinas. Sedangkan untuk SMA diurus Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.

"Jika ditemukan siswa titipan atau mendaftar tidak sesuai zonasi segera dihapus. Kemudian mengarahkan ke PPDB bersangkutan ke sekolah alamat domisili," tegasnya.

Fahmy menambahkan, dalam pendaftaran PPDB tidak dikutip biaya. Jika ditemukan ada pungli segera melapor ke pihak dinas. []

Berita terkait
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina