Jakarta - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melarang penerbangan maskapai Batik Air ke Pontianak sejak Kamis, 24 Desember 2020 dan berlaku selama 10 hari.
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji melalui akun media sosial Facebook miliknya, menegaskan pelarangan tersebut untuk mencegah penularan virus corona di wilayahnya.
“Kita putuskan maskapai yang bersangkutan tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari,” ujarnya pada Jumat, 25 Desember 2020.
Salah satu maskapai, dari 20 yang diswab, ada 5 yang positif. Indikasinya surat keterangan yang mereka bawa itu palsu.
Baca juga: Batik Air Disebut Langgar Protokol Kesehatan
Ia menyampaikan bahwa maskapai tersebut telah lalai dalam bertugas mencegah adanya penumpang yang diduga positif Covid-19.
“Salah satu maskapai, dari 20 yang diswab, ada 5 yang positif. Indikasinya surat keterangan yang mereka bawa itu palsu. Kami sudah koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab,” ujarnya.
Menurutnya, koordinasi Dirjen Perhubungan Udara dengan Angkasa Pura dan KKP tidak berjalan dengan baik. Ia menyarankan kepada Kemenhub untuk mengatur masalah tersebut dengan baik.
“Dirjen Perhubungan Udara mau protes dan marah silakan, berarti? Berarti mereka koordinasinya tidak baik dengan Angkasa Pura dan KKP. Saya sarankan Kemenhub atur ini dengan baik. Jangan sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran covid-19,” tuturnya.
Coorporate Communication Strategic of Batik Air, Danang Mandala menjelaskan penerbangan tersebut dilakukan pada Senin, 22 Desember 2020 dan memenuhi protokol kesehatan. Ia menjelaskan bahwa Batik Air mewajibkan setiap penumpang menunjukkan surat izin medis.
“Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai,” ujarnya.
Baca juga: Pakar Soroti Aturan Sanksi Bagi Batik Air dan AP II
Danang juga mengatakan terkait proses dan penanganan para penumpang, dapat langsung konfirmasi ke lembaga terkait.
“Kemudian mengenai proses dan penanganan penumpang dimaksud, dapat dikonfirmasi atau cek ke lembaga terkait,” tuturnya. [] (Amira Salsabila Aprilia)