Sekolah Tatap Muka Terbatas Area PPKM 1 dan 3

Pada masa pandemi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dengan mempertimbangkan risiko kesehatan dan keselamatan.
Ilustrasi.

Jakarta - Pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas, di sekolah-sekolah yang berada di area Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 sampai 3.

Hal itu disampaikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Hendarman, Selasa 10 Agustus 2021.

Hendarman mengatakan, pembelajaran tatap muka terbatas di area PPKM Level 1 sampai 3 harus mengedepankan prinsip kehati-hatian serta kesehatan dan keselamatan insan pendidikan dan keluarga mereka.

Pada masa pandemi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dengan mempertimbangkan risiko kesehatan dan keselamatan.

“Orang tua atau wali pada wilayah PPKM level satu hingga tiga memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ. Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ,” kata dia.

Satuan pendidikan di wilayah PPKM Level 1 hingga 3 dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas atau pembelajaran dari jarak jauh (PJJ) menurut Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Menurut ketentuan pemerintah, pembelajaran tatap muka terbatas boleh dilaksanakan di satuan pendidikan di wilayah PPKM Level 1 sampai 3 dengan menerapkan protokol kesehatan.

Di sekolah umum, satu kelas maksimal hanya boleh ditempati oleh 18 peserta didik atau separuh dari kapasitas dan tempat duduk siswa harus diatur dengan jarak minimal 1,5 meter.

Sedangkan di sekolah-sekolah luas biasa dan fasilitas pendidikan anak usia dini, satu kelas hanya boleh digunakan untuk lima peserta didik dengan memperhatikan jarak minimal antar siswa 1,5 meter.


Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ.


Satuan pendidikan juga harus membatasi jumlah hari dan durasi pembelajaran tatap muka dengan melakukan pembagian rombongan belajar.

Di samping itu, seluruh warga satuan pendidikan harus memakai masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak dengan orang lain minimal 1,5 meter, dan tidak melakukan kontak fisik dengan orang lain.

Kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan tidak boleh dilaksanakan di satuan pendidikan pada masa pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas. []

Baca Juga: Kemendikbudristek Gelar Lomba Inovasi Musik Nusantara

Berita terkait
Kemendikbud Perpanjang Kuota Gratis, Cek Syarat dan Caranya
Bantuan kuota Kemendikbudristek ini untuk mendukung proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar online saat pandemi COVID-19 masih terjadi.
UN Ditiadakan, Kini Kemendikbud Akan Gelar AN
Ujian Nasional (UN) sudah resmi ditiadakan dan akan digantikan dengan Asesmen Nasional (AN). Berikut penjelasannya dari Kemendikbud RI.
Kemendikbudristek: Vaksinasi Anak Upaaya Persiapan PTM
Kemendikbudristek mengapresiasi langkah sejumlah sekolah yang melakukan vaksinasi pada siswanya yang merupakan upaya persiapan PTM di sekolah.