Semarang – Status wilayah Simongan, Kota Semarang, Jawa Tengah, bakal berubah. Kawasan di Kecamatan Semarang Barat yang sebelumnya diperuntukkan bagi pemukiman itu segera balik ke fungsi asalnya, yakni kawasan industri.
Pemkot dan DPRD Kota Semarang telah menyepakati revisi Peraturan Daerah (Perda) No 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Rancangan perda (Raperda) saat ini telah di meja Kementerian Agraria untuk dievaluasi bersama stakeholder terkait.
"Sekarang raperda lagi proses ke Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang) untuk dilakukan evaluasi," tutur Ketua Sementara DPRD Kota Semarang Kadarlusman, Senin 2 September 2019.
Kadarlusman mengatakan proses perubahan perda tata ruang tersebut memang tidak seperti payung hukum serupa lain. "Perlakuannya beda," ujar dia.
Jika perda lain hanya butuh evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maka perda RTRW juga ada pengkajian dari Kementerian ATR.
"Setelah dibahas pansus (panitia khusus), dikirim ke Kementerian ke ATR, setelah ada evaluasi dikembalikan ke kota untuk penyesuaian, kemudian dikirim ke Gubernur dan Kemendagri lakukan koreksi. Kementerian Pertanian, Kelautan sesuai ndak dengan ini. Kalau ada yang tidak sesuai antara program pusat dan daerah maka diberikan catatan untuk diperbaiki," beber dia.
Di raperda perubahan Perda 14/2011, satu klausul pasal menyebut soal perubahan fungsi kawasan Simongan. Perda 14/2011 menyatakan Simongan sebagai kawasan pemukiman, sementara di raperda perubahan merujuk Simongan sebagai kawasan industri.
"Banyak pertimbangan yang diambil dalam mengubah fungsi kawasan itu, saya tidak terlalu hafal apa saja. Namun perubahan itu tetap ada catatan yang kami berikan untuk diperhatikan oleh Pemkot Semarang," ujar politikus yang akrab disapa Pilus ini.
DPRD merekomendasikan agar kelak dibentuk pengelola kawasan industri Simongan, tidak boleh ada pengembangan kawasan lagi. Artinya kawasan industri tetap seperti yang sudah ada selama ini.
Karena memang sudah menjadi kebutuhan dan kita ada kewenangan untuk melakukan peninjauan ulang
Kemudian pelaku industri wajib punya lahan parkir hingga penyediaan shelter untuk karyawan agar tidak mengganggu pemakai jalan mengingat selama ini kawasan Simongan kerap macet.
"Juga masalah pengolahan limbah, saluran dan drainase harus ditata tidak boleh seperti sekarang ini. Tentu kita tidak berani sembarangan melakukan persetujuan perubahan tata ruang," imbuh dia.
Tidak Ada Pesanan
Kepala Bagian Hukum Pemkot Semarang Machrus menyatakan perubahan Perda 14/2011 memang sudah menjadi kebutuhan.
"Bahwa setelah membuat tata ruang itu kita tidak leha-leha. Bahwa harus ada kegiatan peninjauan kembali meski kegiatan peninjauan kembali itu tidak harus dipahami sebagai kegiatan perubahan perda," kata dia.
Dalam proses peninjuan kembali sebuah kawasan tersebut melibatkan tim teknis lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Ada sejumlah parameter yang dijadikan tolok ukur tim melakukan kajian.
"Seperti kawasan itu sudah kita tetapkan A gimana jalannya, kendala muncul tidak, tertib tidak, dampak masyarakat bagaimana dan sebagainya," ujar dia.
Selain mengacu hasil peninjauan ulang kawasan, dari sisi hukum Pemkot Semarang diberi kewenangan untuk melakukan perubahan aturan tata ruang.
"Bicara tata ruang ada aturan-aturan khusus, baik aturan tata ruangnya sendiri maupun aturan terkait perdanya. Kaitan dengan aturan perdanya, bahwa tata ruang ditinjau kembali lima tahun. Jadi kegiatan peninjauan kawasan ini diamanatkan," tegas dia.
Khusus kawasan Simongan, diakui Machrus, salah satu obyek tata ruang yang ditinjau kembali fungsi kawasannya. Terlebih selama Perda 14/2011 berlaku, implementasinya menimbulkan polemik di masyarakat dan pekerja industri setempat.
"Peninjauan kembali salah satunya adalah kawasan itu (Simongan). Kenapa diprotes, digugat, ada polemik sehingga masuk dalam kegiatan peninjuan kembali. Cuma saya memang tidak punya ilmu untuk indikator-indikator peninjauan kembali tersebut," jelasnya.
Ditambahkan, dengan proses perubahan RTWR ini bukan berarti Pemkot Semarang tidak konsisten dengan aturan sebelumnya. Apalagi dua gugatan dari pelaku industri Simongan atas Perda 14/2011 beberapa waktu lalu dimenangkan oleh pemerintah.
"Karena memang sudah menjadi kebutuhan dan kita ada kewenangan untuk melakukan peninjauan ulang," sebutnya lagi.
Semata dua alasan itu, Machrus membantah adanya pesan sponsor dari pengusaha Simongan untuk mengubah peruntukan kawasan.
"Ada atau tidak motivasi dari pengusaha, sepanjang kegiatan peninjauan kembali memenuhi syarat, itu bukan jadi pertimbangan," pungkas dia.[]